OJK Luncurkan Peta Jalan Perasuransian 2023-2027

23 Oktober 2023 07:25
Penulis: Habieb Febriansyah, bisnis
Konferensi Pers Peluncuran Peta Jalan Penguatan dan Pengembangan Industri Asuransi 2023-2027 di Jakarta, Senin (23/10/2023). ANTARA/Bayu Saputra.

Sahabat.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Penguatan dan Pengembangan Industri Perasuransian 2023-2027 sebagai panduan arah regulasi guna memperkuat industri perasuransian Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, peta jalan atau roadmap tersebut dirancang selaras dengan aturan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

“Nah untuk memberikan arah pengembangan, kita sepakat menyusun peta jalan penguatan perasuransian Indonesia 2023-2027. Kita mengembangkan tapi harus jelas roadmap-nya. Dan masing-masing mempunyai komitmen yang sama untuk menjalankan ini,” kata Ogi dalam acara Peluncuran Peta Jalan Penguatan dan Pengembangan Industri Asuransi 2023-2027 di Jakarta, Senin.

Peta Jalan Penguatan dan Pengembangan Industri Perasuransian 2023-2027 mencakup visi pengembangan regulasi empat tahun ke depan melalui penguatan tata kelola, manajemen risiko, pengaturan produk serta perlindungan konsumen.

Ogi menjelaskan, visi tersebut didasarkan pada upaya simultan penyelesaian isu terkini (current issue) dan pengembangan industri asuransi.

Dalam upaya penyelesaian isu terkini, peta jalan ditunjukkan guna mendorong penyelesaian asuransi yang bermasalah, sekaligus menciptakan komunikasi publik yang efektif terkait penanganan perusahaan bermasalah.

Kemudian dalam rangka pengembangan sektor perasuransian, ada tiga lapis (layer) pengawasan yang mencakup pertama, penguatan internal sektor perasuransian. Kedua, penguatan profesi dan lembaga penunjang. Serta ketiga, penguatan peran dari OJK sebagai regulator.

Ogi mengungkapkan, tahun ini OJK menargetkan 9 POJK baru terkait dengan industri asuransi. Dari 9 POJK tersebut, 4 POJK telah dikeluarkan, sedangkan 5 POJK lain masih dalam tahap harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Agar memastikan regulasi tetap sejalan dengan peta jalan, OJK membuat satuan tugas (taskforce) yang difungsikan guna mengevaluasi implementasi Peta Jalan Penguatan dan Pengembangan Industri Perasuransian 2023-2027.

"Kita perlu ada komitmen bersama, bagaimana kita bisa meyakinkan publik terhadap industri asuransi. Makanya tema yang kita ambil itu adalah restoring confidence in the insurance industry,” ujar Ogi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan Peta Jalan Perasuransian merupakan cita-cita bersama industri asuransi sebagai panduan dalam menentukan strategi bisnis.

Oleh karena itu, jelas Budi, industri asuransi jiwa sangat menyambut baik hadirnya roadmap ini yang menjadi penyempurnaan peta jalan industri asuransi jiwa.

“Apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada OJK yang telah melibatkan seluruh asosiasi perasuransian dalam proses penyusunan sampai pada proses peluncuran. Kami percaya bahwa roadmap ini akan menjadi panduan bagi kami dalam menciptakan industri asuransi jiwa yang sehat dan berkualitas, bertumbuh serta dicintai masyarakat Indonesia,” pungkasnya.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment