Pemkot Palangka Raya Tarik Sewa Pertokoan Untuk Tingkatkan PAD

05 Desember 2023 15:00
Penulis: Habieb Febriansyah, bisnis
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya Samsul Rizal berkomunikasi dengan pedagang yang menyewa toko milik pemerintah di Jalan S Parman saat berada di kantor DPKUKMP Kota Palangka Raya, Selasa (5/12/2023). ANTARA/Adi Wibowo

Sahabat.com - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menarik retribusi atau sewa toko milik pemerintah yang berada di Jalan S Parman untuk meningkat pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya Samsul Rizal, Selasa, di Palangka Raya menuturkan sewa toko milik pemerintah tersebut mulai dilakukan di awal Desember 2023.

"Penarikan retribusi atau sewa ini dilakukan setelah ada kesepakatan antara 30 pedagang yang menyewa pertokoan tersebut dengan kami (Pemkot). Bahkan itu juga setelah hasil koordinasi kami dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalteng, karena sebelumnya mereka tidak dipungut biaya," kata Samsul Rizal.

Ia menuturkan, untuk toko yang disewa oleh para pedagang sudah cukup lama tersebut untuk penyewa ada 30 orang dan toko berjumlah 50 unit. Dengan adanya perjanjian kerjasama antara DPKUKMP Kota Palangka Raya dan pedagang, maka mereka wajib membayar sewa toko sebesar Rp351 ribu per unit.

Karena pedagang ada yang seorang pedagang menyewa dua sampai tiga toko, maka Rp351 ribu dikalikan banyaknya mereka menyewa toko tersebut. Sedangkan untuk pembayarannya, mereka langsung mendatangi instansi terkait yang membidangi terkait hal tersebut, membayarnya secara tunai.

"Pembayaran tunai dan kami akan memberikan bukti pembayaran ke si penyewaq. Kemudian uang hasil pembayaran itu juga segera kami disetorkan ke kas daerah yang ada di DPKUKMP Kota Palangka Raya," bebernya.

Samsul Rizal menambahkan, apa yang telah dilakukan ini tentunya adalah untuk menambah target PAD pemkot terkhusus di DPKUKMP Kota Palangka Raya. Sebab hal ini adalah salah satu potensi PAD yang wajib dilakukan, karena sebelumnya para penyewa sama sekali tidak dipungut biaya dalam hal ini.

Karena Hak Guna Bangunan (HGB) dalam perjanjian lama tersebut sudah berakhir, maka pedagang yang ingin memperpanjang HGB tidak diperpanjang sehingga pihaknya memberlakukan sistem retribusi atau sewa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) di kota setempat.

"Jadi mereka ini nantinya kembali membayar pada awal Januari 2024, semuanya tergantung kepada pedagang apakah mau bayar langsung tiga bulan atau per enam bulan semua diserahkan ke mereka saja, yang jelas mereka wajib membayar dalam satu tahun sewa toko itu," ungkapnya.

Dari pantauan di lapangan, pedagang yang menghadiri penandatanganan kesepakatan terkait sistem tersebut, sangat senang dan mereka juga akan taat dalam membayar biaya sewa toko milik pemerintah setempat tersebut.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment