Bursa Kripto Indonesia Diresmikan, Ini 23 Perusahaan yang Terdaftar

28 Juli 2023 13:12
Penulis: Ramses Manurung, bisnis
Mata uang kripto/ist

Sahabat.com-Bursa Kripto Indonesia diresmikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pada Jumat (28/7). Terdapat 23 perusahaan kripto yang sudah terdaftar dalam bursa tersebut.

Dalam sambutannya Zulkifli Hasan mengatakan kehadiran bursa kripto bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam bertransaksi. Karena semuanya dilakukan secara legal.

"Bila industri ini tidak diatur dengan baik akan berdampak pada timbulnya pelaku usaha ilegal yang merugikan masyarakat," kata Zulkifli, mengutip CNNIndonesiacom.

Tak lupa, Zulkifli juga mengingatkan bahwa investasi kripto cukup berisiko karena sifatnya yang high risk high return. Karenanya, para pelaku harus memiliki pengetahuan yang baik terkait industri ini.

Selain meluncurkan bursa kripto, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.

Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah pengelola tempat penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

Berikut 23 perusahaan kripto yang resmi terdaftar dalam Bursa Kripto Indonesia:

1. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto)
2. PT Tiga Inti Utama (Triv)
3. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
4. PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)
5. PT Cipta Koin Digital (Naga)
6. PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
7. PT Indonesia Digital Exchange (DEX)
8. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (REKU)
9. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
10. PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra)
11. PT Galad Koin Indonesia (Galad)
12. PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto)
13. PT Mitra Kripto Suskses (MKS)
14. PT Aset Kripto Internasional (NVX)
15. PT Kripto Maksima Koin (KMK)
16. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
17. PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang)
18. PT Ventura Koin Nusantara (Vonix)
19. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
20. PT Luno Indonesia LTD (Luno)
21. PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
22. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
23. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment