Sahabat.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan para investor smelter agar mematuhi dan tidak menyepelekan peraturan yang ada di Indonesia, menyusul insiden ledakan yang terjadi di pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang beroperasi di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah pada 24 Desember 2023.
Saat memimpin rapat koordinasi (rakor) lanjutan terkait penanganan insiden tersebut di Jakarta, Senin (15/1), Luhut menginstruksikan kepolisian bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan-kepatuhan dan ketentuan ketenagakerjaan. Pemeriksaan tersebut tidak hanya untuk smelter ITSS, tetapi juga untuk seluruh smelter yang lain. Luhut pun meminta agar tidak ragu untuk menindak jika ada pelanggaran.
“Saya minta penanganan kasus ini harus dilakukan secara terpadu, semua K/L harus saling mendukung. Kita harus tunjukkan bahwa kita memang butuh investasi, tetapi mereka harus patuh dengan peraturan-peraturan yang ada di negara kita. Jangan sampai aturan itu disepelekan,” kata Luhut sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Dalam rakor yang turut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Waaster Panglima TNI, Kapolda Sulawesi Tengah, Pangdam XIII/Merdeka dan pemangku kepentingan lainnya itu, Luhut menegaskan siap mengambil tindakan tegas dan memidanakan pihak-pihak yang terbukti melanggar.
Kemenko Marves sendiri akan melakukan penyidikan penuh terhadap insiden ledakan yang menewaskan 20 orang itu.
“Saya minta kita tegas terhadap penyidikan ini. Tidak perlu ragu-ragu, kalau ada yang harus dipidanakan, ya dipidanakan saja. Supaya ke depan tidak terjadi hal-hal yang seperti ini lagi,” tegas Luhut.
Pada kesempatan yang sama, Menaker Ida Fauziyah menyebutkan bahwa ada indikasi kuat pelanggaran SOP (Standar Operasional Prosedur) dan kelalaian dalam penerapan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja berupa ledakan dan kebakaran tanur.
“Kami menyarankan agar dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, selain menggunakan KUHP dapat memasukkan UU Ketenagakerjaan, untuk memberikan efek jera kepada perusahaan agar dapat diupayakan tanggung jawab pidana juga dapat dikenakan kepada korporasinya,” ungkap Menaker.
Dalam laporannya, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menyampaikan, pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dari tahapan penyelidikan ke penyidikan, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi peristiwa, serta melaksanakan penyitaan terhadap barang bukti.
“Rencana tindak lanjut dari para penyidik adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli forensik dan saksi ahli ketenagakerjaan, koordinasi dengan Divhubinter dan Kedubes Tiongkok, gelar perkara, koordinasi dengan JPU, serta koordinasi dengan pihak perusahaan,” jelas Kapolda Sulteng.(Ant)
0 Komentar
Dukung Kemajuan Produk Asli Milik Indonesia, Masjid Istiqlal dan Le Minerale Lakukan Kolaborasi
PLN Gandeng BMW, Tiap Pembelian Mobil EV dapat Fasilitas Home Charging Terintegrasi
PLN Gandeng Lima Mitra, Makin Banyak Pebisnis Bangun SPKLU, Ekosistem Kendaraan Listrik Kian Kokoh
Harga Emas Antam Naik Rp1.000 jadi Rp1.115.000 per Gram
Pemkot Bandung: Realisasi Investasi Capai Rp8,54 Triliun Pada 2023
Investasi Jatim Tahun 2023 Tembus Rp145,1 Triliun
Soal Program Gasifikasi Pembangkit Listrik, Ini Progresnya
Luhut Minta Investor Tak Sepelekan Aturan Atas Insiden ITSS Morowali
Leave a comment