Pemkab-DPRD Nunukan Bahas Raperda Insentif Kemudahan Investasi

14 November 2023 08:58
Penulis: Habieb Febriansyah, bisnis
Ilustrasi - Wakil Bupati Nunukan Hanafiah menyampaikan jawaban terhadap pandangan fraksi DPRD Nunukan terkait raperda tentang fasilitas atau insentif kemudahan berinvestasi di kabupaten di Nunukan, Senin (13/11/2023). (ANTARA/HO-Dokpim Nunukan)

Sahabat.com - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Nunukan dan DPRD setempat membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang fasilitas atau insentif kemudahan berinvestasi di kabupaten yang berbatasan dengan Malaysia itu.

“Dalam rancangan yang kami buat, Pemerintah Daerah memberikan stimulan bagi investor dalam bentuk insentif, tetapi harus memenuhi kriteria,” kata Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah di Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa.

Kriteria yang harus dipenuhi, kata Wakil Bupati, investor harus memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat dan menyerap tenaga kerja menggunakan sebagian besar sumber daya lokal.

Investor juga diwajibkan memenuhi kriteria memberi kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan pembangunan infrastruktur, bermitra dengan UMKM atau koperasi dan melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau daerah serta berorientasi ekspor.

Wakil Bupati mengatakan, Pemerintah Kabupaten Nunukan senantiasa mendukung kemudahan investasi melalui penyelenggaraan perizinan dengan optimalisasi berusaha melalui Online Single Submission (OSS), layanan bergerak, dan fasilitas layanan informasi dan pengadaan.

Wakil Bupati juga menyampaikan terima kasihnya kepada fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Nunukan telah menyampaikan pandangan dan masukannya terhadap Raperda tersebut.

Menurut Bupati, pandangan dan masukan DPRD sangat penting dan strategis dalam rangka menghasilkan peraturan daerah yang dapat diimplementasikan dengan baik.

Hanafiah menambahkan, masukan yang disampaikan DPRD antara lain agar insentif kemudahan berusaha yang diberikan kepada investor harus dilakukan transparan, efektif, efisien, serta berasas pada kepatuhan hukum.

“Hal itu tersebut akan menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi di Nunukan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (13/11), Pemerintah Kabupaten Nunukan dan DPRD Kabupaten Nunukan telah melaksanakan rapat paripurna dengan agenda jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Bupati Nunukan atas Raperda tentang Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Investasi.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment