Sahabat.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra mengarahkan pengusaha spa agar mengajukan keringanan pajak ke bupati/wali kota tempat usaha mereka berdiri, hal ini disampaikan guna menyikapi tuntutan pengusaha atas beban pajak 40-75 persen sejak spa masuk kategori pajak hiburan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
Di Denpasar, Selasa, ia menjelaskan bahwa dua minggu terakhir pengusaha spa dihebohkan oleh kenaikan pajak ini, ujungnya bahkan Bali Wellness and Spa Association (BWSA) bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Namun setelah Pemprov Bali mengaji lebih dalam dengan membaca undang-undang tersebut, terdapat klausa yang menyatakan bahwa daerah dapat memberi insentif pajak kepada usaha tertentu.
“Maka berikutnya karena pajak spa itu adalah kewenangan kabupaten/kota maka nanti kita sampaikan kepada pengusaha spa dan PHRI agar mengajukan permohonan kepada bupati atau wali kota dimana usaha itu berada, berupa permohonan keringanan pajak,” kata Dewa Indra.
Lebih lanjut dijelaskan kebijakan ini tertuang pada Pasal 101 Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang menyebut insentif pajak ini diberikan ke subjek pajak dengan kepentingan tertentu seperti mendorong investasi untuk kepentingan ekonomi.
“Jadi undang-undang itu sudah memberikan kewenangan kepada kepala daerah. Nah sekarang kepala daerah ini yang akan mempertimbangkan, kita sudah baca dan sudah bertemu dengan Pemkab Badung sudah kita sampaikan soal adanya pasal itu,” ujarnya.
Mengenai besaran bantuan yang bisa diberikan kepada pengusaha spa, birokrat nomor satu di Pemprov Bali itu tidak dapat menyebut angka pasti, karena sepenuhnya akan berdasarkan pengajuan pengusaha dan keputusan bupati/wali kota.
“Tergantung mereka mohon berapa dan kemudian pembahasan oleh bupati/wali kota. Kalau aturannya 40-75 persen pajaknya, bupati dapat memberikan keringanan. Ruang itu bisa dimanfaatkan, kan sekarang tinggal koordinasi dengan kepala daerah,” kata dia.
Berikutnya, Pemprov Bali menyarankan pengusaha spa yang sudah bernaung dalam asosiasi seperti BWSA atau PHRI Bali agar mengajukan keringanan pajak secara serentak dengan mengatasnamakan organisasi bukan individual.
Asosiasi di tingkat kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan kepala daerah setempat untuk memutuskan besaran bantuan keringanan, dengan ini maka pemerintah menawarkan alternatif lain atas tuntutan pengusaha karena mengingat proses judicial review tidak memakan waktu yang singkat, maka perlu ada upaya cepat.(Ant)
0 Komentar
Gerak Cepat Hadirkan PLTP Atadei 10 MW, PLN UIP Nusra Gelar Rapat Koordinasi Bersama Pemda Lembata
Promo Ramadan, PLN Tebar Diskon Tambah Daya Listrik Hingga 5.500 VA Hanya Rp202.403
PLN UIP Nusra Monitor Progress PLTU Sambelia dan Serahkan Bantuan Golis untuk Desa Padak Guar
Menarik Banyak Pengunjung, PLN Dapat Penghargaan Most Interactive Booth di IIMS 2024
Usai Ramai Tudingan Dipolitisasi, Penyaluran Bansos Beras 10 Kg akhirnya Dihentikan
Tarif Whoosh akan Diubah dengan Skema Dynamic Pricing
Leave a comment