Usai Ramai Tudingan Dipolitisasi, Penyaluran Bansos Beras 10 Kg akhirnya Dihentikan

08 Februari 2024 07:49
Penulis: Ramses Manurung, bisnis
Masyarakat antre pembagian bansos beras 10kg/ist

Sahabat.com-Setelah sempat menimbulkan polemik lantaran dituding dipolitisasi untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2024. Penyaluran bantuan sosial (bansos) beras 10kg akhirnya dihentikan sementara.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk melakukan penghentian pada 8-14 Februari 2024 di seluruh wilayah Indonesia. 

Diketahui penyaluran cadangan pangan pemerintah untuk bantuan pangan beras atau bansos beras 10 kg ditangani Perum Bulog. 

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan alasan penghentian sementara penyaluran bansos tersebut karena pada tanggal 8-9 Februari 2024 adalah hari libur. Sedangkan pada 10 Februari 2024 merupakan masa kampanye terakhir dan 11-13 Februari 2024 merupakan hari tenang. Kemudian 14 Februari 2024 merupakan hari pencoblosan atau hari dilaksanakannya pemilu serentak. 

Karena itu, untuk membuktikan bantuan beras 10 kg tersebut tidak berkaitan dengan politisasi, penyaluran bantuan tersebut diputuskan untuk dihentikan sementara.

Baca juga: Bansos Tak Akan Hapus Rasa Cinta Warga Pluit Kepada Ganjar

"Dihentikan sementara untuk menghormati Pemilu dan pemutakhiran data," kata Arief, Kamis (8/2/2024).

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah akan memperpanjang pemberian bansos beras 10 kg tersebut hingga Juni 2024. 

Menurut Arief penyaluran bantuan pangan tersebut sangat diperlukan oleh masyarakat. Sejalan dengan pertimbangan tersebut penyaluran bansos beras 10kg akan segera dilakukan kembali pada 15 Februari 2024.

"Menegaskan bahwa program ini sudah terencana sudah lama dan tidak terkait Pemilu," ujarnya.

Guna memaksimalkan manfaat dari penyaluran bansos beras 10kg ini,  Bapanas meminta Bulog untuk menjaga target penyaluran bantuan pangan beras tepat waktu. Perum Bulog diharapkan dapat mengoptimalkan penyaluran sebelum masa tenang dan pasca pemungutan suara serta mengkoordinasikan dengan dinas urusan pangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

 

 

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment