Kenaikan Pajak Hiburan di DKI Jakarta Jadi 40%, Ancam Pengusaha Gulung Tikar dan PHK Besar-besaran

17 Januari 2024 13:50
Penulis: Ramses Manurung, bisnis
Ilustrasi lokasi hiburan/ist

Sahabat.com-Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa menjadi 40% bisa membuat para pengusaha hiburan gulung tikar dan menimbulkan PHK besar-besaran.

Demikian disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

"Kalau tarif pajak pajak hiburan jadi 40%, mati orang. (Tempat hiburan) pada tutup, PHK. Kalau semua pengusaha dihajar 40%, ya bubar (bisnisnya)," ujar Prasetyo, Rabu (17/1/2024).

Prasetyo mengatakan perlu kembali dilakukan kajian terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pajak tersebut. Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menyesuaikan pajak tersebut.

"Ya saya sih pemikirannya gini loh, di perda 1 tahun 2022 itu memang mengatur sekarang kan naik sampai ke 40%. Pertanyaannya saya, pemerintah juga harus melihat, kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, Surabaya. Kan harus dikaji ulang," ujarnya.

Menurut Prasetyo Pemprov DKI Jakarta harus mempertimbangkan segala kemungkinan dalam membuat atau memutuskan suatu kebijakan di suatu daerah. Itu bertujuan mengantisipasi kerugian yang berdampak pada masyarakat.

Baca juga: Sekda Bali Minta Pengusaha spa Ajukan Keringanan Pajak ke Bupati

"Jangan melakukan semena-mena, dia menaikkan begitu akhirnya tempat-tempat atau pengusaha-pengusaha juga kita enggak mau membela tempat hiburan juga, karena saya sebagai pimpinan dewan di sini bijak lah pemerintah daerah memutuskan itu, dilihat dulu demografinya kayak apa. Makanya itu kan bisa dikoreksi," jelasnya, mengutip okezonecom.

Diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI resmi menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kategori hiburan seperti diskotek, hiburan malam hingga spa sebesar 40%.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024 lalu.

Tarif PBJT atas makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan ditetapkan sebesar 10%.

Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%

Jika mengacu pada peraturan sebelumnya, yakni Perda No. 3/2015 tentang Pajak Hiburan, tarif pajak untuk kategori diskotik, karaoke, pub, bar, musik dengan disck jockey (dj) dan sejenisnya sebesar 25%.

Sementara untuk tarif panti pijat, mandi uap dan spa sebesar 35%. Artinya, kenaikan tarif pajak hiburan untuk diskotek mencapai 15%, sedangkan untuk spa naik sebesar 5%.

 

 

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment