Sahabat.com - Dalam rangka mendukung program wajib sertifikat halal yang akan diberlakukan pada 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) melakukan program pendampingan sertifikasi halal untuk 3.075 pelaku UMKM.
Seremonial Penyerahan Sertifikat Halal ini diselenggarakan dengan rangkaian kegiatan Pameran Produk Halal pada Selasa, 22 Agustus 2023, di Lantai Dasar Blok G, Balai Kota DKI Jakarta.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, peningkatan kualitas industri di Jakarta khususnya pada skala kecil dan menengah menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan Jakarta sebagai pusat bisnis global.
Selain itu, kegiatan ini juga selaras dengan kewajiban sertifikasi halal di wilayah NKRI untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, terutama masyarakat Muslim.
"Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan semua pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan ini. Dengan jumlah penduduk muslim mencapai 9.4 juta jiwa, menjadikan Jakarta memiliki potensi besar konsumsi produk halal yang harus kita kawal bersama. Semoga kegiatan berjalan dengan lancar dan menjadi manfaat untuk semuanya," ujar Sri di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Lebih lanjut, Sri mengatakan, dalam pelaksanaannya, Dinas PPKUKM bekerjasama dengan LPPOM MUI sejak periode 2015 hingga 2022 dan telah menerbitkan sertifikat halal untuk 7.512 pelaku usaha.
Pada 2023 ini, pendampingan terus dilakukan untuk 3.075 pelaku usaha sebagai upaya memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Adapun pendampingan Batch 1 telah terlaksana untuk 1.075 pelaku usaha periode Maret-Juni 2023, dan pendampingan Batch 2 masih berlangsung untuk 1.000 pelaku usaha.
Sementara rencana pendampingan Batch 3 akan dilaksanakan pada pertengahan September 2023 mendatang.
"Rata-rata proses dari keluarnya Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) di SiHalal sampai terbit Ketetapan Halal MUI adalah 10 hari kerja. Sidang fatwa diadakan setiap hari Rabu dan ketetapan halal diterbitkan satu hari setelah difatwakan. Proses ini telah berjalan lancar tanpa adanya kendala yang signifikan," imbuh Sri.
Sementara itu, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengungkapkan apresiasinya atas program pendampingan sertifikasi halal yang telah dilakukan sejak 2015 tersebut.
Dia berharap, sertifikat halal yang diserahkan ini tidak hanya menjadi bukti kepatuhan terhadap regulasi negara, tetapi juga menjadi jaminan bagi konsumen akan keamanan dan kualitas produk-produk yang mereka konsumsi.
"Saya sangat mengapresiasi program pendampingan sertifikasi halal yang diinisiasi oleh Pemprov DKI sejak tahun 2015. Ini menjadi momentum yang sangat baik karena menggabungkan dua hal yang sangat penting dalam pembangunan industri halal di Indonesia, yakni sertifikasi halal dan promosi produk halal," terang Muti.
Sebagai upaya memperbaiki dan mempermudah proses sertifikasi halal, LPPOM MUI selalu berusaha agar seluruh proses dapat berjalan dengan lancar dan terjamin kualitas kehalalan yang diberikan.
0 Komentar
Dukung Kemajuan Produk Asli Milik Indonesia, Masjid Istiqlal dan Le Minerale Lakukan Kolaborasi
Raih Antusiasme Pasar, Sukuk ESG BSI Rp9 Triliun atau Oversubscribe Tiga Kali Lipat
Peringkat Indonesia di SGIE Naik Usai jadi Polemik Pasca Debat Cawapres
Harga Cabai Makin Pedas, Tembus Rp70 Ribu/Gram
Pinjol Bisa Pantau Jejak Digital Medsos, Generasi Muda Diminta Kurangi Gaya Hidup Hedonis
Buka Minangkabau Halal Festival 2023, Wapres Dorong Ekspansi Global Ekonomi dan Keuangan Syariah
Rusia Jalankan Bank Syariah sebagai Proyek Percontohan
Dukung Program Wajib Sertifikat Halal, Pemprov DKI dan LPPOM MUI Dampingi 3.075 UMKM di Jakarta
BPR dan BPRS Banyak Dilikuidasi, LPS Diminta Beri Terobosan
Leave a comment