Pinjol Bisa Pantau Jejak Digital Medsos, Generasi Muda Diminta Kurangi Gaya Hidup Hedonis

10 Oktober 2023 05:11
Penulis: Adiantoro, bisnis
Ilustrasi. Pinjaman online. (Istimewa)

Sahabat.com - Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir meminta generasi muda untuk mengurangi gaya hidup hedonis yang ditampilkan di media sosial (medsos). 

Karena, menurutnya, para agen pinjaman online (pinjol) bisa membaca jejak digital dengan menawarkan barang konsumtif. Termasuk, menawarkan pinjaman lunak sehingga bisa menjerat dalam jebakan utang.

"Jadi kurangi privasi di HP Android kita agar mereka tidak bisa mengakses privasi kita. Karena HP tanpa ada security maka bisa diakses seluruh orang," ujar Hafisz Tohir saat memberikan sambutan dalam seminar nasional yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lubuklinggau Timur, Sumatera Selatan, seperti dilansir dari laman dpr.go.id, Selasa (10/10/2023).

Hadir dalam kesempatan itu para mahasiswa, siswa SMA, SMK, beserta guru-guru dari beberapa sekolah setempat. Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/10/2023), Politisi Fraksi PAN itu mengungkapkan, berdasarkan data banyak ditemukan 5.700 pinjol online sudah ditutup. 

Artinya, dalam tiga tahun terakhir terjadinya akumulasi penurunan penggunaan pinjol. Namun, demikian teknologi finansial ini tetap lebih mudah diakses masyarakat untuk dapat pinjaman keuangan.

"Maka di situ kita buat keputusan baru di DPR untuk menerima permintaan OJK (agar) menambah lagi komisioner dalam oversight masalah ini. Buat kami, yakin OJK kedepannya lebih baik lagi dari pada hari ini," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kemitraan Daerah dan Humas OJK bagian Sumatera Selatan (Sumsel), Andes, menyampaikan tentang penyuluhan jasa keuangan waspada terhadap pinjaman online ilegal. 

Dijelaskannya, OJK keliling ke 17 kabupaten/kota se-Sumsel untuk melakukan edukasi dan sinergi dengan beberapa stakeholder. "Untuk pinjol ini sendiri ada legal dan ilegal. Pinjol bisa berdampak positif dengan membantu masyarakat untuk meminjam secara cepat. Tapi kebanyakan yang beredar di masyarakat ini yakni pinjol ilegal atau tidak terdaftar di OJK," papar Andes.

Menurutnya, terdapat 102 aplikasi pinjol terdaftar (legal) yang hanya memberikan akses terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi. Sedangkan, terdapat puluhan ribu aplikasi pinjol ilegal, dan 5.400 di antaranya sudah ditutup OJK. 

Beberapa ciri pinjol ilegal di antaranya melakukan penawaran lewat Whatsapp, Facebook, Instagram dengan bunga pinjaman lebih tinggi. Bahkan, pinjol ilegal ini bisa mengakses nomor-nomor kontak dan foto di gawai. 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment