100 Pelaku UMKM di Palangka Raya Terima Sertifikat Halal Gratis

29 Januari 2024 13:10
Penulis: Habieb Febriansyah, bisnis
Pelaku UMKM di Palangka Raya berkumpul di kawasan Kelurahan Bukit Tunggal untuk menerima sertifikat halal gratis melalui HCCM Kalteng, Minggu (28/1/2024). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Sahabat.com - Sebanyak 100 pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menerima sertifikat halal gratis.

Ketua Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) Kalimantan Tengah Handiyah Tary di Palangka Raya, Senin, mengatakan 100 pelaku UMKM yang menerima sertifikat halal tersebut mereka yang mengusulkan tahun anggaran 2023 dan baru diserahkan pada hari Minggu (28/1) kemarin.

Tary menuturkan, sampai saat ini masih banyak berkas yang diajukan oleh pelaku UMKM di Kota Palangka Raya namun sampai sekarang belum terbit, hal itu di karena memang sangat banyak yang mengajukan dari berbagai lembaga dari seluruh Indonesia.

Walau demikian, secara bertahap permohonan yang telah diajukan pelaku UMKM yang difasilitasi oleh HCCM dan sudah terbit akan dibagikan, baik secara individu maupun secara massal seperti yang sudah-sudah pembagiannya.

Tary menegaskan, sesuai aturan program sertifikat halal bagi pelaku UMKM harus dilakukan paling lambat 17 Oktober 2024, sehingga bagi pelaku usaha disarankan untuk segera mengurus sertifikat halal gratis kepada lembaga yang sudah ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama.

"Saya harap semua pelaku UMKM kita mengantongi sertifikat halal melalui program ini, sehingga produk makanan mereka tentunya halal dan terjamin sesuai dengan aturan yang berlaku," demikian Tary.

Dari informasi yang dihimpun, kebanyakan pelaku UMKM yang mendapatkan sertifikasi halal tersebut mereka pelaku usaha produk makanan kue kering serta makanan-makanan siap saji yang diolah para pelaku usaha serta banyak lagi lainnya.

Bahkan dengan adanya ini pelaku UMKM merasa terbantu, sehingga makanan dan minuman yang diproduksinya itu memiliki legalitas penjamin makanan bahwa makanan tersebut aman dan tidak berbahaya apabila dikonsumsi masyarakat.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment