Arif Budimanta Sebut UU Cipta Kerja Permudah UMKM

27 November 2023 16:36
Penulis: Habieb Febriansyah, bisnis
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta memberikan paparan dalam acara seminar nasional Replikasi Sukses UMKM dan Koperasi Bagi Wirausaha Perempuan dan Pemuda Indonesia di Jakarta, Senin (27/11/2023). (ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Sahabat.com - Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah memberikan kemudahan bagi UMKM dalam mengajukan nomor induk berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha.

“Sampai dengan 24 November 2023 telah terbit kurang lebih sekitar 6,54 juta nomor induk berusaha dan 99,7 persen adalah milik UMKM,” kata Arif dalam acara seminar nasional Replikasi Sukses UMKM dan Koperasi Bagi Wirausaha Perempuan dan Pemuda Indonesia di Jakarta, Senin.

Selain berfungsi sebagai salah satu bentuk kemudahan perizinan usaha, kata Arif, NIB tersebut juga berlaku sebagai tanda daftar perusahaan yang sah dan juga dapat menjadi nomor identifikasi untuk proses impor.

“Peraturan Pemerintah No.5/2021 tentang perizinan usaha berbasis resiko dan PP No.7/2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, maka nomor induk berusaha ini merupakan salah satu bentuk kemudahan perizinan usaha kemudian sebagai identitas pada pelaku usaha serta berlaku juga sebagai tanda daftar perusahaan dan juga bisa menjadi angka pengenal impor,” ungkapnya.

Menurut pandangannya aktivitas usaha bisa dikelompokkan ke dalam dua kategori risiko yang berbeda, yakni risiko rendah dan tinggi, dimana risiko tersebut, kata dia, mencerminkan tingkat ketidakpastian atau kemungkinan kerugian yang dapat terjadi seiring dengan kegiatan yang dilakukan dalam suatu usaha kecil dan menengah.

Arif menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh negara bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi UMKM, dan koperasi saat akan terlibat dalam transaksi lintas negara.

“Jadi tidak hanya sebatas pengenal impor, tetapi juga berhubungan dengan akses layanan kepabeanan bagi UMKM yang sifatnya cross border,” kata Arif.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment