Sahabat.com - Head of Marketing Communication Bahana TCW Investment Management Novianita Pertiwi mengatakan investor tidak akan dikenai biaya pajak imbal hasil di semua jenis produk reksa dana yang ditawarkan oleh seluruh manajer investasi di Indonesia.
"Secara tidak langsung pajak telah dibebankan kepada produk reksa dana melalui aset yang diinvestasikan, sehingga investor tidak lagi dikenakan pemotongan pajak untuk hasil keuntungannya," kata Novianita dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Minat masyarakat terhadap reksa dana terus meningkat, tercermin dari pertumbuhan dana kelolaan industri yang selalu mengalami kenaikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga akhir Agustus 2023, total dana kelolaan reksa dana mencapai Rp844,47 triliun atau naik 2,05 persen sejak awal tahun.
Selain bebas pajak, berinvestasi di reksa dana bisa dimulai dengan nominal yang terjangkau serta bisa ditarik kapan saja, tanpa perlu menunggu waktu jatuh tempo.
Investor juga bisa memilih berbagai pilihan, reksa dana pasar uang misalnya, yang mana penempatan dananya mayoritas pada deposito atau obligasi dengan jatuh tempo di bawah satu tahun.
"Pastikan saat akan berinvestasi, anda memilih manajer investasi yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan cukup berpengalaman supaya hasil investasi anda maksimal dan aman," tuturnya.
Reksa dana pendapatan tetap lebih banyak ditempatkan pada surat utang baik milik negara maupun obligasi korporasi. Sedangkan pada reksa dana saham, penempatan dana lebih banyak pada saham-saham pilihan yang telah ditetapkan oleh manajer investasi profesional.
Walaupun reksa dana bukan objek pajak, namun investor perlu mengetahui adanya biaya lain yang dikenakan pada investor saat berinvestasi pada reksa dana.
Biaya tersebut mulai dari biaya pembelian unit, biaya penjualan kembali bila investor ingin melepas reksa dananya hingga biaya pengalihan unit bila investor merasa perlu untuk mengubah pilihan investasinya dari yang semula. Namun bila investor tidak mengutak-atik pilihannya, maka biaya tersebut tidak akan dikenakan.
"Biaya-biaya ini dapat berbeda antara suatu reksa dana dengan reksa dana lainnya, begitu pula antara satu manajer investasi atau agen penjual efek reksa dana dengan yang lainnya. Investor dapat melihat seluruh jenis biaya ini pada dokumen keterbukaan informasi masing-masing reksa dana," ujarnya.
Meski reksa dana tidak dikenakan pajak, namun setiap orang yang memilikinya wajib melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, karena reksa dana adalah instrumen investasi yang termasuk sebagai harta kekayaan, sama halnya dengan tanah, rumah, deposito dan harta kekayaan lainnya.
Bahana TCW merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Indonesia Financial Group (IFG) dan Perusahaan Manajer Investasi Global dari Los Angeles, Amerika Serikat, Trust Company of the West (TCW).
Bahana TCW merupakan manajer investasi dengan dana kelolaan reksa dana terbesar di Indonesia, dengan aset produk reksa dana yang dikelola mencapai Rp48,25 triliun per Agustus 2023 (tidak termasuk produk KPD/Kontrak Pengelolaan Dana dan produk RDPT/Reksa Dana Penyertaan Terbatas).
Pada 2023, Bahana TCW kembali memperoleh predikat Best Asset & Fund Manager in Indonesia selama sembilan tahun berturut-turutdalam ajang internasional Alpha Southeast Asia Awards sejak 2015 hingga 2023.(Ant)
0 Komentar
Raih Antusiasme Pasar, Sukuk ESG BSI Rp9 Triliun atau Oversubscribe Tiga Kali Lipat
Rupiah Tangguh Rp15.635 per Dolar AS, IHSG Loyo ke Level 7.235 pada Rabu (7/2/2024)
Ekonomi Kaltim Tumbuh 6,22 Persen didorong Listrik dan Gas
BPS: Ekonomi NTB Tumbuh 1,8 Persen
Investasi Pekanbaru Tahun 2023 Capai Rp6,4 Triliun
Dinkes Kota Bengkulu Siapkan Rp17 Miliar untuk Pembangunan RSTG
Rupiah awal Pekan Melemah Jelang Rilis PDB Indonesia 2023
BI: Deflasi di Lampung Akibat Penurunan Harga Sejumlah Komoditas
Rupiah Perkasa Rp15.764 per Dolar AS, IHSG Loyo ke Level 7.201 pada Kamis (1/2/2024)
Rupiah Meningkat Dipengaruhi Data ADP AS Lebih Lemah dari Ekspektasi
BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 di Atas 5 Persen
Leave a comment