Sahabat.com - Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Wahyu Sanjaya menilai perlu ada batasan mengenai regulasi BI Checking.
Sebab, menurut Direktur Perumnas Budi Saddewa Soediro dalam kegiatan kunjungan kerja BAKN DPR RI dalam Penelaahan Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Terkait Pernyetaan Modal Negara (PMN) Kepada BUMN di Bandung, Selasa (18/8/2023) menyatakan, salah satu hambatan dalam penyaluran KPR saat ini adalah masyarakat terhalang oleh BI Checking terutama dengan maraknya pinjol (pinjaman online) saat ini.
BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis untuk mengecek riwayat kredit seseorang. Aturan ini merupakan kebijakan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Bank Indonesia (BI) dan dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga regulasi ini bersifat teknis bukan seperti undang-undang yang dikeluarkan oleh DPR RI.
"Jadi tidak mungkin misalkan DPR mengeluarkan undang-undang terkait masalah aturan BI checking itu. Memang saya melihat BI checking itu sendiri kan petunjuk teknisnya ada di Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia itu sendiri," ujar Wahyu, seperti dilansir dari laman dpr.go.id, Kamis (24/8/2023)
Untuk itu, Politisi Fraksi Partai Demokrat ini berharap kedepannya ada batasan dalam regulasi BI Checking untuk memudahkan dan melindungi masyarakat.
"Misalnya kalau pinjaman di atas Rp200 juta atau mungkin di atas satu miliar baru itu membutuhkan BI checking. Jadi janganlah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, mau kredit rumah sehat yang Rp125 juta, Rp150 juta BI checking, nanti mau dapat kredit kur BI checking, kredit UMKM BI checking. Itu sama saja kayak enggak niat kasih pinjaman," tukasnya.
0 Komentar
Raih Antusiasme Pasar, Sukuk ESG BSI Rp9 Triliun atau Oversubscribe Tiga Kali Lipat
Rupiah Tangguh Rp15.635 per Dolar AS, IHSG Loyo ke Level 7.235 pada Rabu (7/2/2024)
Ekonomi Kaltim Tumbuh 6,22 Persen didorong Listrik dan Gas
BPS: Ekonomi NTB Tumbuh 1,8 Persen
Investasi Pekanbaru Tahun 2023 Capai Rp6,4 Triliun
Dinkes Kota Bengkulu Siapkan Rp17 Miliar untuk Pembangunan RSTG
Rupiah awal Pekan Melemah Jelang Rilis PDB Indonesia 2023
BI: Deflasi di Lampung Akibat Penurunan Harga Sejumlah Komoditas
Rupiah Perkasa Rp15.764 per Dolar AS, IHSG Loyo ke Level 7.201 pada Kamis (1/2/2024)
Rupiah Meningkat Dipengaruhi Data ADP AS Lebih Lemah dari Ekspektasi
BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 di Atas 5 Persen
Leave a comment