Sahabat.com - Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan telah memblokir akun QR Indonesian Standard (QRIS) yang disalahgunakan untuk melakukan penipuan di sejumlah tempat ibadah di Jakarta.
“BI menyayangkan penyalahgunaan QRIS di rumah ibadah. Atas penyalahgunaan QRIS tersebut, BI berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran agar tidak merugikan masyarakat dan pengelola rumah ibadah,” kata Erwin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
BI bersama dengan lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), dan PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa pada pedagang atau merchant lain.
“Penyalahgunaan ini juga telah ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan BI mendukung serta akan membantu sepenuhnya dalam proses penanganan yang dilakukan,” imbuhnya.
Untuk menghindari kejadian serupa, BI mengimbau kepada masyarakat, PJP, dan pedagang/merchant, untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu memperhatikan informasi yang muncul setelah memindai QRIS, antara lain dengan memastikan nama pedagang atau merchant yang tercantum dalam aplikasi memang benar pedagang atau merchant yang semestinya menerima pembayaran.
Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dalam aplikasi dengan profil pedagang atau merchant yang menerima pembayaran.
Adapun bagi PJP, ASPI juga telah menerbitkan pedoman edukasi kepada pedagang/merchant dan pengguna QRIS, agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS.
Pedagang atau merchant juga diharapkan dapat memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak dapat diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang.
Secara reguler pedagang/merchant diharapkan juga senantiasa memeriksa QRIS miliknya, sehingga QRIS yang ditampilkan memang benar QRIS milik pedagang/merchant terkait dan tidak diganti atau diubah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Dalam hal terdapat pedagang/merchant yang merasa dirugikan dengan tindakan penipuan oleh pihak/oknum yang tidak bertanggung jawab, dapat melaporkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.(Ant)
0 Komentar
Raih Antusiasme Pasar, Sukuk ESG BSI Rp9 Triliun atau Oversubscribe Tiga Kali Lipat
Rupiah Tangguh Rp15.635 per Dolar AS, IHSG Loyo ke Level 7.235 pada Rabu (7/2/2024)
Ekonomi Kaltim Tumbuh 6,22 Persen didorong Listrik dan Gas
BPS: Ekonomi NTB Tumbuh 1,8 Persen
Rupiah Awal Pekan Merosot Tertekan Kekhawatiran Menjelang Pilpres 2024
Investasi Pekanbaru Tahun 2023 Capai Rp6,4 Triliun
Dinkes Kota Bengkulu Siapkan Rp17 Miliar untuk Pembangunan RSTG
Rupiah awal Pekan Melemah Jelang Rilis PDB Indonesia 2023
BI: Deflasi di Lampung Akibat Penurunan Harga Sejumlah Komoditas
Rupiah Perkasa Rp15.764 per Dolar AS, IHSG Loyo ke Level 7.201 pada Kamis (1/2/2024)
Rupiah Meningkat Dipengaruhi Data ADP AS Lebih Lemah dari Ekspektasi
BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 di Atas 5 Persen
Leave a comment