Catat! Transaksi QRIS di Atas Rp100.000 Kena Admin 0,3%, Berlaku 1 September 2023

25 Juli 2023 10:46
Penulis: Ramses Manurung, bisnis
Bank Indonesia/ist

Sahabat.com-Bank Indonesia (BI) baru saja mengeluarkan kebijakan terkait transaksi QRIS.

Dalam kebijakan terbaru tersebut ditetapkan transaksi QRIS di atas Rp100.000 kena biaya admin 0,3%. Kebijakan ini berlaku 1 September 2023 paling cepat dan selambat-lambatnya 30 November 2023.

Kebijakan ini salah satu upaya BI mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital melalui Penguatan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS segmen usaha mikro (UMI).

“Penguatan kebijakan MDR QRIS segmen usaha mikro (UMI) berdasarkan nominal per transaksi secara progresif," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Transaksi QRIS sampai dengan Rp100.000 dikenakan MDR 0% alias bebas biaya admin dan transaksi di atas Rp100.000 dikenakan MDR 0,3%.

Di samping itu, BI juga melakukan akselerasi QRIS melalui perluasan fitur QRIS Tuntas (Tarik Tunai Setor) dan perluasan QRIS antarnegara. Penyelenggaraan Pekan QRIS Nasional dan Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) dalam rangka Perayaan Kemerdekaan RI.

 

 

 

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment