Sahabat.com-Bank Indonesia (BI) baru saja mengeluarkan kebijakan terkait transaksi QRIS.
Dalam kebijakan terbaru tersebut ditetapkan transaksi QRIS di atas Rp100.000 kena biaya admin 0,3%. Kebijakan ini berlaku 1 September 2023 paling cepat dan selambat-lambatnya 30 November 2023.
Kebijakan ini salah satu upaya BI mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital melalui Penguatan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS segmen usaha mikro (UMI).
“Penguatan kebijakan MDR QRIS segmen usaha mikro (UMI) berdasarkan nominal per transaksi secara progresif," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Transaksi QRIS sampai dengan Rp100.000 dikenakan MDR 0% alias bebas biaya admin dan transaksi di atas Rp100.000 dikenakan MDR 0,3%.
Di samping itu, BI juga melakukan akselerasi QRIS melalui perluasan fitur QRIS Tuntas (Tarik Tunai Setor) dan perluasan QRIS antarnegara. Penyelenggaraan Pekan QRIS Nasional dan Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) dalam rangka Perayaan Kemerdekaan RI.
0 Komentar
Raih Antusiasme Pasar, Sukuk ESG BSI Rp9 Triliun atau Oversubscribe Tiga Kali Lipat
Rupiah Tangguh Rp15.635 per Dolar AS, IHSG Loyo ke Level 7.235 pada Rabu (7/2/2024)
Ekonomi Kaltim Tumbuh 6,22 Persen didorong Listrik dan Gas
BPS: Ekonomi NTB Tumbuh 1,8 Persen
Investasi Pekanbaru Tahun 2023 Capai Rp6,4 Triliun
Dinkes Kota Bengkulu Siapkan Rp17 Miliar untuk Pembangunan RSTG
Rupiah awal Pekan Melemah Jelang Rilis PDB Indonesia 2023
BI: Deflasi di Lampung Akibat Penurunan Harga Sejumlah Komoditas
Rupiah Perkasa Rp15.764 per Dolar AS, IHSG Loyo ke Level 7.201 pada Kamis (1/2/2024)
Rupiah Meningkat Dipengaruhi Data ADP AS Lebih Lemah dari Ekspektasi
BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 di Atas 5 Persen
Leave a comment