Sahabat.com - Ekonom dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto mengatakan bahwa perbankan menyalurkan kredit kepada nasabah dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian berbasis 5C.
Analisa kelayakan kredit didasarkan pada prinsip 5C, yang meliputi karakter (character), kapasitas (capacity), kecukupan modal (capital), kondisi (condition), dan jaminan (collateral).
"Perbankan itu adalah lembaga yang sangat diatur karena mengemban mandat dari publik dari deposan atau pemilik dana maupun dari investor," kata Ryan dalam diskusi Penerapan Prinsip Prudential Banking dalam Penyaluran Kredit Bank BUMN yang dipantau virtual di Jakarta, Senin.
5C adalah salah satu metode yang umum digunakan lembaga keuangan dalam analisa kelayakan permohonan kredit. Hasil analisa digunakan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan kelayakan pemberian kredit.
Prinsip character bertujuan untuk mengukur karakter, perilaku atau riwayat pembayaran dan profil risiko calon debitur. Prinsip capacity mengukur kapasitas, kapabilitas atau kemampuan calon debitur dalam memenuhi kewajibannya kelak dengan mempelajari sumber penghasilan atau pendapatan saat ini, proyeksi ke depan serta kewajiban yang dimiliki.
Sementara itu capital terkait kecukupan modal calon debitur untuk melakukan usaha atas bisnisnya. Analisa tersebut mempelajari nilai kekayaan bersih yang dimiliki calon debitur.
Condition adalah analisa tentang gambar kemampuan debitur memenuhi kewajibannya dikaitkan dengan kondisi ekonomi secara umum, kondisi industri atau sektor ekonomi sekarang dan ke depan, serta hal-hal lain yang relevan yang diperkirakan memengaruhi kemampuan membayar kewajiban.
Collateral atau jaminan yang disediakan oleh calon debitur merupakan prinsip untuk menilai seberapa besar nilai jaminan dibanding fasilitas kredit dalam hal debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Ryan mengatakan proses penyaluran kredit di perbankan secara umum sangat rigid dan regulated karena perbankan adalah sektor jasa yang landasan bisnisnya adalah kepercayaan dari masyarakat yang menyimpan dananya di perbankan untuk dikelola dengan baik sehingga memberikan keuntungan dan manfaat sosial yang lain.
Melalui analisa kredit yang profesional, bank atau lembaga pembiayaan akan dapat menentukan besaran kredit yang diberikan sesuai dengan kebutuhan obyektif dari calon debitur.
"Hal ini akan menjamin fasilitas kredit yang diberikan akan tetap lancar sampai dengan jatuh tempo kreditnya," tuturnya.(Ant)
0 Komentar
Raih Antusiasme Pasar, Sukuk ESG BSI Rp9 Triliun atau Oversubscribe Tiga Kali Lipat
Rupiah Tangguh Rp15.635 per Dolar AS, IHSG Loyo ke Level 7.235 pada Rabu (7/2/2024)
Ekonomi Kaltim Tumbuh 6,22 Persen didorong Listrik dan Gas
BPS: Ekonomi NTB Tumbuh 1,8 Persen
Investasi Pekanbaru Tahun 2023 Capai Rp6,4 Triliun
Dinkes Kota Bengkulu Siapkan Rp17 Miliar untuk Pembangunan RSTG
Rupiah awal Pekan Melemah Jelang Rilis PDB Indonesia 2023
BI: Deflasi di Lampung Akibat Penurunan Harga Sejumlah Komoditas
Rupiah Perkasa Rp15.764 per Dolar AS, IHSG Loyo ke Level 7.201 pada Kamis (1/2/2024)
Rupiah Meningkat Dipengaruhi Data ADP AS Lebih Lemah dari Ekspektasi
BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 di Atas 5 Persen
Leave a comment