Sahabat.com - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) menyoroti regulasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan yaitu Surat Edaran Nomor 3 tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat.
IKAPPI mengaku cukup lega karena wacana pembelian minyak curah atau MinyakKita harus menggunakan KTP yang sempat dihembuskan oleh Kementrian Perdagangan beberapa saat yang lalu, akhirnya dibatalkan. Wacana tersebut ditentang secara masif oleh IKAPPI.
"Tetapi ada satu regulasi yang menurut kami, penjualan yang di tetapkan dalam Surat Edaran No 3 tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat ada pembatasan penjualan minyak goreng oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk MinyakKita," kata Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI, Reynaldi Sarijowan dalam rilis yang dikirimkan kepada media, Rabu (22/2/2023).
"Dari sini sebenarnya kita bisa menyimpulkan bahwa pemerintah belum siap menggelontorkan MinyakKita di pasar tradisional," imbuhnya.
IKAPPI juga mendorong surat edaran ini tidak mengatur batasan pembelian minyak goreng tetapi justru mengatur bagaimana mekanisme MinyakKita dan minyak goreng curah.
"Karena dalam Permendag sebelum nya Minyak Goreng Curah/MinyakKita statusnya sama, harganya sama sehingga kami khawatir produsen lebih banyak menggelontorkan minyak goreng curah dibandingkan MinyakKita," tandas Reynaldi Sarijowan.
Menurut IKAPPI, sistem bundling yang ada pada beberapa bulan terakhir ini membuktikan bahwa MinyakKita tidak diharapkan oleh produsen karena produsen beranggapan MinyakKita akan menggerus produk unggulan mereka yaitu minyak premium maka ada sistem bundling.
"Kami berharap agar ada diskusi pembahasan yang lebih intensif soal solusi agar produsen juga tetap memproduksi MinyakKita dan masyarakat juga tidak kesulitan mendapatkan MinyakKita," pungkasnya.
0 Komentar
PLN UIP Nusra Berkomitmen Kawal Keberlanjutan Program Hortikultura Kelompok Tani Poco Leok
Beras Kemasan Mendadak Langka di Ritel, Gara-gara Bansos?
Disnaker KUKM Kota Madiun Lakukan Kurasi Produk UMKM
Bupati Tangerang Minta PHRI Dukung Pengembangan Produk UMKM Lokal
Mendag Sebut Pedagang Pasar Salah Satu Pondasi Ekonomi Nasional
Ketua DPR RI Minta Produsen Makanan di Klaten Perhatikan Kemasan
Sri Mulyani: Bansos Itu Program APBN
100 Pelaku UMKM di Palangka Raya Terima Sertifikat Halal Gratis
Bisnis Model Canvas Dalam Pengembangan UMKM Indonesia
NusantaraTV Gelar Nusantara Economic Outlook Conference 2024
Kota Bandung Fasilitasi Pendaftaran HKI Gratis Bagi 200 UMKM
Leave a comment