Jadi Narasumber Sosialisasi UU Perkoperasian, Sondang Tampubolon Harap Anggota Bisa Merasakan Kesejahteraan

20 Juli 2023 15:22
Penulis: Adiantoro, bisnis
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sondang Tampubolon menjadi narasumber 'Sosialisasi Undang-Undang Perkoperasian', di Gelanggang Remaja Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), pada Kamis, 20 Juli 2023. (Foto: Wira Ginting)

Sahabat.com - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sondang Tampubolon menjadi narasumber 'Sosialisasi Undang-Undang Perkoperasian', di Gelanggang Remaja Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), pada Kamis, 20 Juli 2023.

Sondang Tampubolon menilai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu direvisi. "Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menurut kami sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan memang perlu dilakukan revisi," ujar Sondang Tampubolon.

Menurutnya, koperasi adalah sebuah sistem ekonomi yang digagas Bung Karno yang menjalankan prinsip kekeluargaan dan gotong-royong.

"Tetapi kami melihat bagaimana perkembangan zaman saat ini ke arah digitalisasi dan lain sebagainya. Sehingga kami melihat koperasi di Indonesia tidak bisa berkembang dengan leluasa karena memang ada aturan-aturan yang tidak dijamin oleh Undang-Undang. Oleh karena itu, pada hari ini kami mensosialisasikan kepada masyarakat dan menyerap aspirasi dari masyarakat seperti apa bentuk koperasi yang memang layak dan bisa diaplikasikan di tengah-tengah masyarakat, yang membuat seluruh anggota koperasi bisa menikmati keuntungan dari koperasi itu sendiri," lanjutnya.

"Jadi bagaiman seluruh anggota bisa menikmati sistem ekonominya, kekeluargaannya, gotong-royongnya dan mereka merasakan kesejahteraan," tambah Sondang Tampubolon.

Menurutnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian menjadi momentum kebangkitan koperasi.

"Itu paling penting. Sebetulnya dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah ditetapkan pada 2021, sebenarnya sudah mencakup beberapa pasal tentang koperasi, tapi kami memandang ini tidak cukup komprehensif untuk mengakomodir perkembangan era digital seperti saat ini. Dimana koperasi digital belum diatur di sana, seperti apa bentuknya dan lain sebagainya. Memang kita tahu dulu koperasi itu harus minimal beranggotakan 20 orang, sekarang dengan adanya tuntutan perubahan zaman hanya tinggal 9 orang," jelas Sondang Tampubolon.

Dengan demikian, kata dia, hal ini akan memudahkan pendirian koperasi-koperasi yang baru. "Tapi kita harus ingat pendirian koperasi yang lebih banyak tidak boleh hanya mencakup atau mengakomodir jumlahnya saja, tetapi koperasi-koperasi yang terbentuk adalah koperasi-koperasi yang benar-benar berkualitas, baik itu dari bidang-bidang yang diusahakan," terangnya.

"Kemudian bagaimana bentuk usahanya? Bagaimana sistem profesionalismenya? Lebih utama adalah benar-benar memiliki legalitas dan proses daripada ekonomi yang berjalan dan di dalamnya adalah mensejahterakan seluruh anggotanya," kata Sondang Tampubolon.

Sementara itu, Teknis Ahli Koperasi Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur, Nani Suryani mengungkapkan, sosialisasi Undang-Undang Perkoperasian memberikan pengetahuan kepada para anggota yang hadir terkait dasar hukum perkoperasian tersebut.

"Kami punya Undang-Undang Nomor 25  Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dimana koperasi ini adalah badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan yang di dalamnya sudah ada gerakan ekonomi rakyat, berprinsip pada koperasi dan berlandaskan kepada kekeluargaan," urai Nani Suryani.

Dengan sosialiasi ini, kata dia, semua pihak tidak bisa seenaknya mempermainkan koperasi. "Harapan dari sosialisasi ini yaitu anggota bisa memahami dan mengerti koperasi itu tidak tidak boleh dipermainkan. Ini ada badan hukumnya, jadi memang sudah ada aturannya, dan berkoperasi ini harus mengikuti aturan-aturan yang ada serta sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," terangnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Satuan Pelaksana PPKUKM  Kecamatan Duren Sawit, Pratana Sembiring. Menurutnya, saat ini banyak koperasi yang terjerat masalah. Dengan adanya sosialisasi ini akan memberikan pemaham secara utuh kepada masyarakat.

"Karena banyak koperasi yang tidak benar. Jadi harapannya dengan sosialisasi ini masyarakat memiliki kepercayaan kepada koperasi. Karena ada mekanisme yang harus dijalankan untuk menjadi koperasi yang baik dan sehat," tukas Pratana Sembiring.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment