Kemenkeu sudah Salurkan Dana Desa 2023 untuk 71 Desa di NTT

15 Februari 2023 07:48
Penulis: Alber Laia, bisnis
Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJPb Provinsi NTT Doddy Handaryadi (kiri) melakukan pendampingan terhadap pemerintah desa melalui Program Sukalisa (Satu Kabupaten Lima Desa) untuk percepatan penyaluran anggaran Program Dana Desa di Kabupaten Kupang. (ANTARA/HO-Kanwil DJPb NTT Kemenkeu)

Sahabat.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Nusa Tenggara Timur Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyalurkan anggaran Dana Desa 2023 tahap pertama untuk  sebanyak 71 desa yang tersebar di provinsi itu. 

"Anggaran Dana Desa reguler tahap pertama sudah disalurkan per 7 Februari untuk 71 desa yang tersebar di 5 kabupaten di NTT," kata Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJPb Provinsi NTT Doddy Handaryadi dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu.

Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan progres penyaluran anggaran Dana Desa 2023 untuk desa-desa di Provinsi NTT.

Sebanyak 71 desa yang telah tersalurkan dana desa yaitu 1 desa di Kabupaten Timor Tengah Utara, 16 desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan, 3 desa di Kabupaten Flores Timur, 11 desa di Kabupaten Lembata, dan 40 desa di Kabupaten Rote Ndao.

Doddy menjelaskan dibandingkan dengan penyaluran pada 2022, per 14 Februari, Dana Desa reguler hanya tersalur untuk 20 desa di Kabupaten Ende.

Artinya, kata dia, terlihat bahwa kecepatan penyaluran Dana Desa pada 2023 mengalami peningkatan signifikan sebagai hasil dari Program Sukalisa (Satu Kabupaten Lima Desa) yang dijalankan Kantor Wilayah DJPb NTT.

"Lewat program itu pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi termotivasi untuk melakukan percepatan penyaluran Dana Desa tahap satu," katanya.

Ia berharap kondisi ini tetap terjaga agar penyaluran Dana Desa di tahap selanjutnya bisa dilakukan lebih cepat atau tidak lagi menjelang batas waktu.

Dengan demikian, kata dia, kegagalan penyaluran Dana Desa karena melewati batas waktu dapat dihindari. "Semakin cepat penyaluran, semakin cepat pula manfaat dana desa bisa dirasakan oleh masyarakat desa," katanya.

Doddy menambahkan, pengelolaan Dana Desa tahun 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Terdapat perubahan kebijakan terkait pengelolaan dana desa, seperti adanya alokasi untuk dana operasional pemerintahan desa paling banyak 3 persen dari anggaran Dana Desa di masing-masing Desa.

Alokasi ini baru ada di tahun 2023 dan digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya koordinasi pemerintahan desa dengan pemerintah daerah, pemerintah desa lainnya, dukungan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial termasuk untuk penanggulangan bencana, serta keperluan acara seremonial di desa di bidang olah raga, sosial, seni, budaya atau keagamaan.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment