Kudus Terima Alokasi Dana Cukai 2024 Sebesar Rp212,18 Miliar

09 Januari 2024 16:30
Penulis: Alber Laia, bisnis
Dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sebagian digunakan untuk membantun gudang tempat produksi rokok di kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau (IHT). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Sahabat.com - Alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp212,18 miliar, kata Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kudus Dwi Agung Hartono.

"Alokasi DBHCHT tahun 2024 tersebut, merupakan alokasi sementara yang kami terima dari Pemprov Jateng," ujarnya di Kudus, Selasa.

Ia mengungkapkan penghitungan alokasi dana cukai yang diterima Kudus itu, berdasarkan realisasi pendapatan Bea Cukai selama 2023.

Alokasi dana cukai sementara yang diterima Kabupaten Kudus tahun ini, diakui memang lebih rendah dibandingkan tahun 2023 yang mencapai Rp238 miliar.

Penurunan penerimaan dana cukai tersebut, salah satunya disebabkan karena adanya perubahan konsumsi dari konsumen yang semula menjadi konsumen rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) menjadi konsumen rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM).

"Makanya, pabrik rokok di Kabupaten Kudus membutuhkan lowongan tenaga kerja yang cukup banyak untuk dipekerjakan sebagai pekerja rokok SKT," ujarnya.

Ia mengungkapkan tarif cukai rokok jenis SKM memang lebih mahal, dibandingkan jenis SKT. Karena permintaan banyak justru terjadi pada rokok SKT tentunya penerimaan cukai juga menurun.

Penurunan alokasi dana cukai tersebut, imbuh Agung, terjadi di semua daerah.

Alokasi yang diterima tahun ini, kata dia, belum termasuk tambahan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2023.

Untuk penggunaannya, disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menggantikan PMK 206.

Untuk alokasi anggaran bidang penegakan hukum sesuai PMK 215/2021 sebesar 10 persen, sedangkan bidang kesehatan alokasi anggarannya sebesar 25 persen, dan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen.

Pemerintah daerah juga bisa memanfaatkan dana tersebut untuk kegiatan pembangunan infrastruktur jalan dan lainnya yang menjadi prioritas daerah. Dengan catatan alokasi anggaran program wajib sudah terpenuhi.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment