Legislator Puji Langkah Mitigasi BI Tindak Tegas Penyalahgunaan QRIS Sarana Judi Online

07 Oktober 2023 06:47
Penulis: Adiantoro, bisnis
Ilustrasi. Bank Indonesia. (Istimewa)

Sahabat.com - Sektor perbankan nasional baru-baru ini dikejutkan dengan marak peredaran informasi di media sosial mengenai isu pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang disalahgunakan sebagai metode deposit dengan memasukkan dana ke akun judi online oleh oknum tertentu.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad memuji langkah cepat Bank Indonesia (BI) dalam menyiapkan mitigasi. Demikian disampaikan Kamrussamad usai menghadiri kunjungan kerja reses Komisi XI DPR RI ke Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (4/10/2023).

"Yang pertama, langkah (BI) menutup barcode QRIS yang dimiliki dari merchant-merchant yang selama ini menjadi member (oknum penyalahguna QRIS untuk judi online) dan kemudian mengkoordinasikan dengan ASPI atau Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia," ujar Kamrussamad, seperti dilansir dari laman dpr.go.id, Sabtu (7/10/2023).

"Dan kemudian untuk penutupan rekeningnya karena harus melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) maka harus dikoordinasikan dengan OJK dan APH," lanjut Kamrussamad.

Namun demikian, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, kedepannya dirinya selaku Anggota Komisi XI DPR RI akan terus mengawasi sejauh mana efektivitas dari berbagai langkah mitigasi yang telah ditempuh oleh BI tersebut. Termasuk, sejauh mana OJK dan APH bisa menindaklanjuti penutupan rekening.

Serta, sejauh mana OJK dan APH bisa memproses hukum terhadap penggunaan QRIS sebagai alat untuk bertransaksi dalam judi online. "Efektivitasnya akan terus kita lihat dalam beberapa bulan ke depan. Jadi tinggal kita awasi terus supaya efektivitasnya bisa terwujud," pungkasnya. 

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta dalam rapat tersebut memaparkan BI sesuai kewenangannya akan mewajibkan seluruh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk menghentikan kerjasama dan layanan dengan merchant QRIS yang memfasilitasi atau melakukan kegiatan perjudian serta membekukan QRIS milik merchant tersebut.

Selain itu, BI juga menginstruksikan PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) sebagai pengelola National Merchant Repository QRIS untuk segera menghapus pendaftaran merchant yang teridentifikasi memfasilitasi atau melakukan tindak pidana perjudian sesuai dengan informasi dari PJP terkait.

"BI sesuai kewenangannya juga akan melakukan tindak lanjut pengawasan, termasuk pengenaan sanksi, terhadap PJP yang terbukti tidak memenuhi ketentuan di bidang sistem pembayaran," ujar Fillianingsih.

Turut hadir dalam kunjungan kerja reses Komisi XI DPR RI ke Provinsi Sulsel tersebut di antaranya yaitu Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara (Fraksi PPP), Anggota Komisi XI DPR RI Marinus Gea (Fraksi PDI-Perjuangan), Bahtra (Fraksi Partai Gerindra) dan Hidayatullah (Fraksi PKS).

Hadir pula Kepala Perwakilan BI Sulsel Causa Iman Karana, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK OJK Agusman, Kepala OJK Regional 6 Sulawesi-Maluku-Papua Darwisman dan Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment