Sahabat.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) mulai Selasa ini.
“Pada tahap I ini, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp82,77 miliar milik 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar,” kata Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
Proses verifikasi diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024.
Pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap.
Nasabah dapat memeriksa informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I di website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan.
Nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Indramayu, Jawa Barat.
Nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap I dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito).
Suwandi mengimbau nasabah tidak tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanan. Pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga lima tahun ke depan sejak pencabutan izin usaha bank, tepatnya pada 11 September 2028.
Selain itu, Suwandi juga meminta nasabah untuk tidak terpancing dengan pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.
“Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini tidak perlu cemas. Kami mohon nasabah agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya,” ujar Suwandi.
Suwandi juga mengatakan proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya atau gratis.
Diketahui, BPR KRI telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023. Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR KRI, yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.(Ant)
0 Komentar
Aset Perbankan Sulut Tumbuh 8,77 Persen
BI: Uang Beredar Dalam Arti Luas Capai Rp8.363,2 Triliun
Bahana TCW: Investor di Reksa Dana tidak dibebani Pajak Imbal Hasil
Analis Prediksi Rupiah di Kisaran Rp15.375-Rp15.415 Per Dolar AS
Dolar Menguat, Klaim Pengangguran Mingguan Turun ke Terendah 8 Bulan
Bupati Banyumas: Toko TPID ditujukan untuk Cegah Inflasi
Rupiah Melemah Usai The Fed Bersikap "Hawkish" dalam Rapat FOMC
Sekjen PBB Desak Solusi Berani untuk atasi Kesenjangan Keuangan Besar
Leave a comment