Sahabat.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki terus berupaya mencari solusi terbaik untuk menangani praktik impor pakaian bekas ilegal di Indonesia yang berpotensi merugikan pelaku usaha, khususnya UMKM.
Upaya mencari solusi tersebut salah satunya dilakukan MenKopUKM dengan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait sembari menyiapkan jalan keluar bagi para penjual pakaian bekas impor ilegal yang terdampak agar bisa segera beralih ke usaha yang baru.
“Hari ini kami mengundang mereka yang selama ini menjadi para distributor, pedagang, bahkan pelaku thrifting pakaian bekas. Secara bersamaan kami juga mengundang para pelaku usaha yang memiliki brand-brand produk lokal,” kata MenKopUKM Teten Masduki di Jakarta, Kamis.
Pada pertemuan yang dihadiri Staf Khusus MenKopUKM Bidang Ekonomi Kreatif Fiki Satari, Direktur Utama LLP-KUKM Leonard Theosabrata, dan Direktur Pemberitaan MNC Prabu Revolusi hingga para influencer tersebut, Menteri Teten berharap bisa mendapat masukan dari berbagai pihak agar dapat menemukan solusi terbaik.
Menteri Teten menegaskan, bagi para pedagang yang sudah telanjur mengambil dan menjual pakaian bekas impor ilegal masih diberikan kelonggaran untuk menjual sisa dagangannya. Bahkan, KemenKopUKM sedang menyiapkan skema solusi penyelesaian bagi para penjual pakaian bekas impor ilegal mulai dari membuka hotline pengaduan hingga menyiapkan produk substitusi lokal serta akses pembiayaannya.
Namun di sisi lain, Menteri Teten menjelaskan hingga saat ini masih ada perbedaan persepsi pelarangan impor pakaian bekas ilegal antara pemerintah dengan masyarakat.
“Jadi betul-betul salah kaprah, seolah-olah yang dilarang oleh pemerintah itu sub-culture thrifting-nya, padahal kita sedang melawan penyelundupan pakaian bekas dari luar yang masuk ke dalam negeri secara ilegal,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, salah satu pengusaha dan influencer Jeffry Jouw menyatakan sepakat dengan kebijakan pemerintah terkait pelarangan impor barang bekas ilegal.
“Thrifting itu legal, membeli barang second itu tidak apa-apa, menjual barang second itu tidak apa-apa, tapi memasukkan barang second secara ilegal dari luar negeri itu dilarang dan saya setuju,” ucapnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Handoko sebagai aktivis jenama menanggapi impor pakaian bekas ilegal sebagai sesuatu hal yang berpotensi mengganggu ekosistem harapan anak muda terhadap jenama lokal.
“Jenama-jenama ini akan tumbuh apabila ada kesadaran dari konsumen terhadap sourcing dan traceability. Apa yang kita beli harus memberikan kebermanfaatan yang bermakna dan jangan lupa dengan penjenamaan atau branding itu sendiri,” kata Handoko.(Ant)
0 Komentar
PLN UIP Nusra Berkomitmen Kawal Keberlanjutan Program Hortikultura Kelompok Tani Poco Leok
Beras Kemasan Mendadak Langka di Ritel, Gara-gara Bansos?
Disnaker KUKM Kota Madiun Lakukan Kurasi Produk UMKM
Bupati Tangerang Minta PHRI Dukung Pengembangan Produk UMKM Lokal
Mendag Sebut Pedagang Pasar Salah Satu Pondasi Ekonomi Nasional
Ketua DPR RI Minta Produsen Makanan di Klaten Perhatikan Kemasan
Sri Mulyani: Bansos Itu Program APBN
100 Pelaku UMKM di Palangka Raya Terima Sertifikat Halal Gratis
Bisnis Model Canvas Dalam Pengembangan UMKM Indonesia
NusantaraTV Gelar Nusantara Economic Outlook Conference 2024
Kota Bandung Fasilitasi Pendaftaran HKI Gratis Bagi 200 UMKM
Leave a comment