MUI Bantu UMKM di Parigi Moutong Miliki Sertifikat Halal

18 Maret 2023 09:39
Penulis: Habieb Febriansyah, bisnis
Ketua MUI Parigi Moutong, Sudirman Tjora (kiri) menyampaikan sosialisasi sertifikasi halal kepada pelaku UMKM menjajakan produknya di pasar tradisional Kota Parigi yang difasilitasi Kantor Kementerian Agama Parigi Moutong, Sabtu (18/3/2023). ANTARA/HO- Kominfo Parimo

Sahabat.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengurus dan mendaftar sertifikat halal guna memperkuat pengakuan pemerintah serta kepercayaan konsumen terhadap kehalalan suatu produk.

"Tingkat kepercayaan konsumen terhadap suatu produk dilihat dari label halal. Dan ini salah satu syarat bila produk UMKM masuk ke pasar modern atau retail," kata Ketua MUI Parigi Moutong Sudirman Tjora pada kampanye mandatory halal atau sosialisasi kehalalan di pasar tradisional kota Parigi, Sabtu.

Ia menjelaskan, kampanye ini sebagai bentuk ajakan kepada UMKM mengurus sertifikat halal, dan proses pengurusan tidak di pungut biaya, yang mana pengurusan sertifikat halal dilakukan kerjasama antara MUI dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Parigi Moutong.

Ia mengajak masyarakat memanfaatkan momen ini, supaya produk dihasilkan UMKM lebih terjamin dan halal. Konsumen tentunya semakin percaya terhadap produk dihasilkan pengusaha.

"Tentunya pelaku usaha menginginkan produk mereka bisa menjangkau segmen pasar lebih luas. Untuk bisa menjangkau itu tentu harus didukung dengan syarat-syarat mutlak. Pemerintah sudah berkomitmen membantu dan memfasilitasi UMKM mendapatkan sertifikat halal," ujarnya.
Dikemukakannya, 17 Oktober 2024 pemerintah mulai memberlakukan sanksi bagi UMKM maupun Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang belum memiliki sertifikat halal, dan MUI turut mengawasi produk-produk beredar di pasaran yang belum memiliki legalitas halal.

Kepala Bidang Pengembangan UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Parigi Moutong Sulastri Sahibu mengemukakan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, maka produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib memiliki label halal atau tersertifikasi.

Kewajiban bersertifikat ini, merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan Kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, dan hal ini juga sebagai salah satu program prioritas Kemenag.

"Sebagaimana tujuan Pemerintah Pusat menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia khususnya produk makanan minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman," paparnya.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment