Sahabat.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengurus dan mendaftar sertifikat halal guna memperkuat pengakuan pemerintah serta kepercayaan konsumen terhadap kehalalan suatu produk.
"Tingkat kepercayaan konsumen terhadap suatu produk dilihat dari label halal. Dan ini salah satu syarat bila produk UMKM masuk ke pasar modern atau retail," kata Ketua MUI Parigi Moutong Sudirman Tjora pada kampanye mandatory halal atau sosialisasi kehalalan di pasar tradisional kota Parigi, Sabtu.
Ia menjelaskan, kampanye ini sebagai bentuk ajakan kepada UMKM mengurus sertifikat halal, dan proses pengurusan tidak di pungut biaya, yang mana pengurusan sertifikat halal dilakukan kerjasama antara MUI dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Parigi Moutong.
Ia mengajak masyarakat memanfaatkan momen ini, supaya produk dihasilkan UMKM lebih terjamin dan halal. Konsumen tentunya semakin percaya terhadap produk dihasilkan pengusaha.
"Tentunya pelaku usaha menginginkan produk mereka bisa menjangkau segmen pasar lebih luas. Untuk bisa menjangkau itu tentu harus didukung dengan syarat-syarat mutlak. Pemerintah sudah berkomitmen membantu dan memfasilitasi UMKM mendapatkan sertifikat halal," ujarnya.
Dikemukakannya, 17 Oktober 2024 pemerintah mulai memberlakukan sanksi bagi UMKM maupun Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang belum memiliki sertifikat halal, dan MUI turut mengawasi produk-produk beredar di pasaran yang belum memiliki legalitas halal.
Kepala Bidang Pengembangan UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Parigi Moutong Sulastri Sahibu mengemukakan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, maka produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib memiliki label halal atau tersertifikasi.
Kewajiban bersertifikat ini, merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan Kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, dan hal ini juga sebagai salah satu program prioritas Kemenag.
"Sebagaimana tujuan Pemerintah Pusat menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia khususnya produk makanan minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman," paparnya.(Ant)
0 Komentar
PLN UIP Nusra Berkomitmen Kawal Keberlanjutan Program Hortikultura Kelompok Tani Poco Leok
Beras Kemasan Mendadak Langka di Ritel, Gara-gara Bansos?
Disnaker KUKM Kota Madiun Lakukan Kurasi Produk UMKM
Bupati Tangerang Minta PHRI Dukung Pengembangan Produk UMKM Lokal
Mendag Sebut Pedagang Pasar Salah Satu Pondasi Ekonomi Nasional
Ketua DPR RI Minta Produsen Makanan di Klaten Perhatikan Kemasan
Sri Mulyani: Bansos Itu Program APBN
100 Pelaku UMKM di Palangka Raya Terima Sertifikat Halal Gratis
Bisnis Model Canvas Dalam Pengembangan UMKM Indonesia
NusantaraTV Gelar Nusantara Economic Outlook Conference 2024
Kota Bandung Fasilitasi Pendaftaran HKI Gratis Bagi 200 UMKM
Leave a comment