Sahabat.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan OJK sedang menyiapkan proses transisi yang lancar dan tidak menimbulkan guncangan di tengah ketidakpastian keuangan global untuk menerapkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Pengesahan UU P2SK menuntut alokasi sumber daya yang besar, sehingga dibutuhkan reformasi internal kelembagaan OJK, melalui penyempurnaan kebijakan serta transformasi organisasi dan SDM,” kata Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, di Jakarta, Senin.
OJK juga akan menata landscape sektor keuangan untuk mendorong perkembangan sektor jasa keuangan syariah, terutama untuk mendukung pelaksanaan spin off Unit Usaha Syariah yang berkaitan dengan program konsolidasi lembaga jasa keuangan.
Terkait implementasi Program Penjaminan Polis pada tahun 2028, OJK berkoordinasi dengan asosiasi industri untuk mempersiapkan agar perusahaan asuransi dapat memenuhi persyaratan kepesertaan Program Penjaminan Polis dengan terus melakukan upaya penyehatan industri asuransi.
OJK juga akan meningkatkan upaya perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat melalui penguatan pengawasan market conduct dengan menyempurnakan kerangka pengawasan sesuai standar dan best practice internasional.
Terkait amanat UU P2SK untuk memperdalam sektor keuangan, OJK akan secara bertahap memperluas kegiatan dan produk sektor jasa keuangan, seperti bursa karbon, kegiatan usaha bullion, dan aset digital kripto, dengan mempertimbangkan aspek manfaat, kebutuhan, dan prinsip kehati-hatian, melalui penerapan prinsip same business, same risks, same rules.
Pada 2023, selain menerapkan UU P2SK, OJK juga akan berfokus meningkatkan layanan dan memperkuat kapasitas, antara lain dengan memperluas pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna memberikan kesetaraan level playing field.
“Di samping itu, OJK juga akan mempercepat implementasi perizinan single window, memberikan layanan perizinan yang lebih cepat dan terintegrasi, dan memfasilitasi koordinasi industri jasa keuangan dengan otoritas dan lembaga lain guna menghindari duplikasi layanan, menyetarakan standar perlakuan, serta memberikan kepastian hukum,” ujarnya lagi.(Ant)
0 Komentar
Raih Antusiasme Pasar, Sukuk ESG BSI Rp9 Triliun atau Oversubscribe Tiga Kali Lipat
Rupiah Tangguh Rp15.635 per Dolar AS, IHSG Loyo ke Level 7.235 pada Rabu (7/2/2024)
Ekonomi Kaltim Tumbuh 6,22 Persen didorong Listrik dan Gas
BPS: Ekonomi NTB Tumbuh 1,8 Persen
Rupiah Awal Pekan Merosot Tertekan Kekhawatiran Menjelang Pilpres 2024
Investasi Pekanbaru Tahun 2023 Capai Rp6,4 Triliun
Dinkes Kota Bengkulu Siapkan Rp17 Miliar untuk Pembangunan RSTG
Rupiah awal Pekan Melemah Jelang Rilis PDB Indonesia 2023
BI: Deflasi di Lampung Akibat Penurunan Harga Sejumlah Komoditas
Rupiah Perkasa Rp15.764 per Dolar AS, IHSG Loyo ke Level 7.201 pada Kamis (1/2/2024)
Rupiah Meningkat Dipengaruhi Data ADP AS Lebih Lemah dari Ekspektasi
BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 di Atas 5 Persen
Leave a comment