Sahabat.com - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi memaparkan berbagai upaya untuk mendorong industri pasar modal Tanah Air pada tahun 2023.
Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) yang dipantau, di Jakarta, Senin, dia menjelaskan akan melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga (K/L) sebagai tindak lanjut disahkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Khususnya di bidang pasar modal untuk mendukung efektivitas pengembangan, pengaturan dan pengawasan,” kata Inarno.
Dia menyampaikan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai upaya mempersiapkan bursa karbon di Tanah Air.
Lalu, pihaknya akan menjalin koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan sebagai upaya untuk mengatur dan mengawasi instrumen keuangan derivatif di pasar modal.
Selain itu, OJK akan menggaet Bank Indonesia (BI) sebagai upaya mengatur dan mengawasi pasar uang, dan pemanfaatan bersama infrastruktur pasar keuangan.
"Kemudian dengan kementerian dan lembaga lain terkait pengaturan dan pengawasan pasar, serta penegakan hukum," kata Inarno pula.
Lebih lanjut, pihaknya akan mengoptimalkan adopsi teknologi sebagai upaya mendukung efisiensi bisnis dan pengembangan keuangan berkelanjutan dalam industri pasar modal Tanah Air pada tahun 2023.
“Pasar keuangan masih shallow, fragmented dan belum terkonsolidasi,” kata Inarno.
Dia melanjutkan, pihaknya akan memperkuat kerangka hukum untuk mendukung efektivitas penegakan hukum dan perlindungan investor, di antaranya melalui peningkatan kualitas tata kelola dan integritas pelaku pasar, serta peningkatan literasi keuangan.
Ia mengungkapkan berbagai upaya tersebut telah dituangkan dalam roadmap pasar modal Indonesia tahun 2023-2027 yang telah diluncurkan pada 30 Januari 2023 lalu, sebagai program strategis yang mengacu pada lima pilar pengembangan.
Dalam roadmap tersebut, terdapat berbagai inisiatif strategis yang mendukung implementasi UU PPSK termasuk penyusunan regulasi turunan UU PPSK pada tahun ini.
Dia mencontohkan, salah satunya adalah penerbitan regulasi dan penyiapan infrastruktur bursa karbon, serta pengaturan aset digital yang memiliki karakteristik surat berharga atau efek.(Ant)
0 Komentar
Aset Perbankan Sulut Tumbuh 8,77 Persen
BI: Uang Beredar Dalam Arti Luas Capai Rp8.363,2 Triliun
Bahana TCW: Investor di Reksa Dana tidak dibebani Pajak Imbal Hasil
Analis Prediksi Rupiah di Kisaran Rp15.375-Rp15.415 Per Dolar AS
Dolar Menguat, Klaim Pengangguran Mingguan Turun ke Terendah 8 Bulan
Bupati Banyumas: Toko TPID ditujukan untuk Cegah Inflasi
Rupiah Melemah Usai The Fed Bersikap "Hawkish" dalam Rapat FOMC
Sekjen PBB Desak Solusi Berani untuk atasi Kesenjangan Keuangan Besar
Leave a comment