Sahabat.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
"Dengan POJK Perlindungan Konsumen ini, OJK mendorong pelaku usaha jasa keuangan untuk menyeimbangkan antara aspek bisnis dengan aspek perlindungan konsumennya," kata Kepala OJK Surakarta Eko Yunianto di Solo, Senin.
Terkait hal itu, ia meminta pelaku usaha jasa keuangan termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) segera melakukan self assessment atau memberikan penilaian secara internal terhadap pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.
"Selain itu juga menyelesaikan layanan pengaduan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) serta menyampaikan laporan melalui sistem informasi pelaporan edukasi dan perlindungan konsumen (SIPEDULI) secara tepat waktu," katanya.
Ia juga mengimbau seluruh BPR dan BPRS di wilayah Solo Raya dapat memanfaatkan layanan mobil SiMOLEK Edutainment yang dimiliki OJK sebagai sarana untuk melakukan edukasi keuangan kepada masyarakat.
Sementara itu, dari sisi OJK ke depan akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara regulator dan industri jasa keuangan.
"Salah satunya melalui peningkatan layanan pengaduan konsumen khususnya di BPR dan BPRS," katanya.
Sebelumnya, sampai dengan bulan Desember 2022, Kantor OJK Surakarta sudah menerima sebanyak 174 layanan konsumen yang dilakukan secara daring melalui APPK dan melalui surat resmi ke OJK Solo.
"Dari jumlah layanan tersebut, sebanyak 128 atau 74,8 persen merupakan layanan dari sektor perbankan khususnya terkait restrukturisasi kredit," katanya.
Ia mengatakan OJK Surakarta juga menerima 371 layanan walk in atau langsung yang terdiri dari 284 layanan konsumen dan 87 Layanan SLIK.
"Terkait hal ini kami mengimbau seluruh masyarakat Solo Raya untuk selalu waspada terhadap modus penipuan online yang mulai marak di masyarakat," katanya.(Ant)
0 Komentar
Bengkulu Perkuat Gerakan 4K Cegah Inflasi Akhir Tahun
IHSG Bersinar ke 7.100, Rupiah Redup Rp15.505 per Dolar AS
NTB Masuk 10 Besar Provinsi dengan Inflasi Terendah di Indonesia
Dolar Menguat Didorong Kenaikan Imbal Hasil Obligasi AS
BSG Target Pengguna QRIS Capai 7.500
Ekonom: Peningkatan Belanja Negara dukung Pertumbuhan Ekonomi
Presiden Jokowi Kritik Endapan Dana Triliunan Rupiah Kas APBN dan APBD
Jokowi Berpesan Belanja Negara 2024 diserap Tepat Sasaran dan Adaptif
Leave a comment