Sahabat.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menegakkan integritas serta menerapkan budaya antikorupsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan, penegakan integritas dan budaya antikorupsi tersebut juga menjadi acuan bagi industri jasa keuangan dalam penerapan tata kelola yang baik melalui dukungan terhadap segala upaya pencegahan korupsi.
“Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,” kata Sophia dikutip melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Pembukaan Integrity Expo 2023 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11-12 Desember 2023 di Jakarta.
Integrity Expo diselenggarakan dalam rangka memperingati puncak acara Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia dengan tujuan untuk merefleksikan dukungan terhadap peran serta upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga.
Kegiatan tersebut dimeriahkan oleh sebanyak 69 exhibitor dengan pembagian zona untuk expo yaitu zona KPK, zona lembaga, zona kementerian, zona Pemerintah Daerah, zona BUMN, zona Asosiasi/Profesi, zona CSO/NGO/Komunitas dan Lembaga Pendidikan.
Setiap stan menyuguhkan pengenalan beragam program dan usaha untuk mencegah tindak pidana korupsi atau program antikorupsi di instansi masing-masing.
Untuk menarik minat dan antusiasme pengunjung, OJK mengemas kegiatan pada stan dengan permainan, publikasi berupa papan penghargaan dan informasi seputar program penguatan integritas OJK.
Pengunjung yang datang diminta untuk mengisi formulir elektronik untuk menyampaikan saran dan masukan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi OJK.
Sophia mengatakan, kegiatan itu sekaligus menjadi wadah untuk mendiseminasikan program penguatan integritas OJK seperti implementasi program pengendalian gratifikasi, whistle blowing system OJK (WBS OJK) yang merupakan sarana untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK, dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan OJK.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan integritas, OJK membuktikan dengan aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan antikorupsi, sertifikasi program Ahli Pembangun Integritas (API), diperolehnya penghargaan di bidang sistem pengendalian gratifikasi terbaik pada tahun 2016, 2017, 2018, 2020, dan 2022, penghargaan untuk pengelolaan LHKPN terbaik tahun 2017, 2018, dan 2020, serta Insan UPG Tahun 2022 dari KPK.(Ant)
0 Komentar
Raih Antusiasme Pasar, Sukuk ESG BSI Rp9 Triliun atau Oversubscribe Tiga Kali Lipat
Rupiah Tangguh Rp15.635 per Dolar AS, IHSG Loyo ke Level 7.235 pada Rabu (7/2/2024)
Ekonomi Kaltim Tumbuh 6,22 Persen didorong Listrik dan Gas
BPS: Ekonomi NTB Tumbuh 1,8 Persen
Investasi Pekanbaru Tahun 2023 Capai Rp6,4 Triliun
Dinkes Kota Bengkulu Siapkan Rp17 Miliar untuk Pembangunan RSTG
Rupiah awal Pekan Melemah Jelang Rilis PDB Indonesia 2023
BI: Deflasi di Lampung Akibat Penurunan Harga Sejumlah Komoditas
Rupiah Perkasa Rp15.764 per Dolar AS, IHSG Loyo ke Level 7.201 pada Kamis (1/2/2024)
Rupiah Meningkat Dipengaruhi Data ADP AS Lebih Lemah dari Ekspektasi
BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 di Atas 5 Persen
Leave a comment