Pemerintah Naikkan Subsidi Motor Listrik jadi Rp10 Juta

10 November 2023 10:50
Penulis: Ramses Manurung, bisnis
Motor listrik/ist

Sahabat.com-Pemerintah memutuskan menaikkan besaran subsidi motor listrik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta. 

Ini merupakan kebijakan subsidi konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) ke listrik. 

"Rp10 juta yang diputusin untuk yang konversi. Mulai sekarang juga sudah jalan," kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Arifin menambahkan sementara untuk yang pembelian motor baru subsidi tetap Rp7 juta.

"Itukan (Rp7 juta) motor baru, kalau sekarang kan motor baru sama motor bekas mesti lain dong," urainya.

Terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi Rachmat Kaimuddin juga mengatakan bahwa pihaknya tengah mengupayakan insentif untuk kendaraan listrik akan naik tahun depan.

Baca juga: Heru Sebut ASN Bisa Beli Motor Listrik Pakai Tunjangan Transportasi

"Kita usahakan, kita lagi hitung. Belum diputuskan tapi itu sesuatu yang kita pertimbangkan," ujarnya.

Lebih lanjut Rachmat mengatakan, awalnya insentif motor listrik memang ditujukan kepada golongan tertentu, terutama kelas menengah ke bawah.

“Kemudian, dalam berjalannya waktu memang insentifnya itu kepada golongan-golongan tertentu yang penerima KUR, bansos, dan sebagainya. Itu berjalan dari Mei-September,” tutur Rachmat, mengutip okezonecom.

Namun, peminat motor listrik masih sedikit.

Sehingga, pemerintah memutuskan insentif motor listrik diberikan untuk semua golongan.

“Kemudian itu dibuka buat semua orang, saat ini pick up-nya udah naik jauh lebih banyak. Cuman memang karena waktu, tahun ini baru sekitar Rp11 ribu-Rp12 ribu,” pungkasnya.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment