Pemkab Lebak Fasilitasi 35 UMKM Peroleh Sertifikasi Halal

08 Juli 2023 06:31
Penulis: Habieb Febriansyah, bisnis
Produk gula aren hasil kerajinan pelaku UMKM Kabupaten Lebak sudah mengantongi sertifikasi halal yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kemenag Lebak.ANTARA/Mansur.

Nusantaratv.com - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, memfasilitasi sebanyak 35 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperoleh sertifikasi halal yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama setempat.
 
Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lebak Abdul Waseh di Lebak, Sabtu, mengatakan pihaknya memfasilitasi 35 pelaku UMKM ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kemenag Lebak bahwa tahun ini membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan kuota 1 juta pelaku usaha.
 
Momentum program Sehati itu dilakukan secara bertahap terhadap pelaku UMKM agar memperoleh sertifikasi halal.
 
"Kami tahun ini hanya memfasilitasi 35 pelaku UMKM yang memperoleh sertifikasi halal," kata Waseh.
 
Menurut dia, pemberian sertifikasi halal itu sangat penting untuk keamanan dikonsumsi oleh masyarakat Muslim dan tidak diragukan lagi untuk mengonsumsi aneka makanan.
 
Kebanyakan produk UMKM itu jenis aneka makanan ringan, gula semut, gula cetak, kerupuk emping, laber jahe, sale pisang, keripik pisang dan kuliner tradisional.
 
Pemberian sertifikat halal itu agar pelaku UMKM tumbuh dan berkembang untuk peningkatan ekonomi masyarakat.
 
Selain itu juga sertifikasi halal untuk memenuhi persyaratan agar produk UMKM dapat ditampung di toko - toko supermarket.
 
"Semua produk UMKM yang masuk toko supermarket itu harus tertera sertifikasi halal," kata Waseh menambahkan.
 
Menurut dia, jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Lebak saat ini tercatat 58 ribu unit usaha, dan hanya sebagian kecil yang sudah memiliki standarisasi pasar dengan memiliki sertifikasi halal,kemasan yang menarik, pemasangan barcode, merk, memiliki IRT dari Dinas Kesehatan maupun BPOM hingga masa kedaluwarsa.
 
Pemerintah daerah memfasilitasi sertifikasi halal gratis melalui BPJPH Kemenag juga bantuan dari APBD setempat, seperti tahun lalu sebanyak 40 pelaku UMKM.
 
"Kami secara bertahap memberikan bantuan standarisasi itu agar produk pelaku UMKM bisa bersaing pasar luas," katanya menjelaskan.
 
Sementara itu, sejumlah pelaku UMKM mengaku bahwa mereka merasa lega karena difasilitasi untuk memperoleh sertifikasi halal sehingga bisa pemasaranya lebih luas dan bisa ditampung di toko minimarket.
 
"Kami memproduksi keripik singkong,pisang dan faria dengan bahan bakunya 100 persen menggunakan bahan baku halal dari hasil alam," kata Nina (50) seorang pelaku UMKM warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment