Pemkot Bandarlampung Sebut Tarif Tiga Objek Pajak Naik jadi 50 Persen

10 Januari 2024 13:51
Penulis: Alber Laia, bisnis
Arsip: Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Bandar Lampung Gunawan. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Sahabat.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyebutkan bahwa tarif tiga objek pajak mengalami kenaikan menjadi 50 persen dari sebelumnya sebesar 30 persen.

"Tiga objek pajak yang naik menjadi 50 persen yakni karaoke, diskotik dan spa, yang masuk dalam Pajak Hiburan," kata Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Bandar Lampung Gunawan di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan kenaikan tarif pajak pada ketiga jenis objek pajak tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Kenaikan tarif pajak tersebut mulai berlaku Februari mendatang. Namun di Bandarlampung tidak ada diskotik sehingga potensi pajak yang dapat dimaksimalkan hanya dari karaoke dan spa," kata dia.

Gunawan juga mengungkapkan bahwa pada 2024, selain terdapat kenaikan tarif, sejumlah objek pajak juga mengalami penurunan, seperti bioskop, timezone dan parkir yang menjadi 10 persen.

"Saat ini peraturan daerah (perda) baru pengganti Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sedang dalam proses evaluasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," kata dia.

Menurutnya, adanya penyesuaian tarif sejumlah objek pajak akan mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) pada 2024.

"Ya, memang di 2024 ada penurunan target dari 10 item pajak karena adanya sejumlah penyesuaian tarif. Pada 2023 target kami sebesar Rp621 miliar dan di tahun ini berkurang menjadi Rp553,6 miliar," kata dia.

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung mencatat realisasi pendapatan daerah tahun 2023 dari sektor pajak mencapai Rp548 miliar atau sebesar 88,21 persen.

Nilai realisasi tersebut didapatkan dari 10 item, yakni pajak perhotelan, restoran, hiburan, reklame, parkir, air bawah tanah, mineral bukan logam, penerangan jalan, PBB P-2, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment