Pemkot Jayapura: Penerimaan PBB Per 13 Juni Capai 55,18 Persen

15 Juni 2023 06:17
Penulis: Alber Laia, bisnis
Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey (ketiga dari kanan) saat membayar kewajiban pajak di Kantor Wali Kota setempat (ANTARA/HO-Humas Pemkot Jayapura)

Sahabat.com  - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, menyebutkan hingga 13 Juni 2023 realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 55,18 persen atau Rp19,9 miliar dari target 2023 yang ditetapkan sebesar Rp36,1 miliar.

"Sehingga yang harus direalisasikan hingga Desember 2023 yaitu Rp16,1 miliar," kata Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey di Jayapura, Kamis.

Menurut Pekey, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura pada 2023 telah menetapkan sebanyak 62.674 wajib pajak dan  sudah melakukan perhitungan dengan jumlah ketetapan Rp80,6 miliar.

"Sehingga kami meminta agar Bapenda Kota Jayapura terus mencari dan menggali potensi serta melakukan upaya untuk pemungutan PBB guna memenuhi target yang ditetapkan," ujarnya.

Dia menjelaskan selain dengan panutan pembayaran pajak yang dilakukan selama 14-16 Juni 2023 sesuai dengan wilayah yang telah dibagikan maka Bapenda juga harus menjemput bola di lapangan.

Dia menambahkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura pada 2023 yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yakni Rp254 miliar di mana realisasinya hingga Juni 2023 mencapai 42,53 persen atau Rp108,2 miliar.

"Sehingga kekurangan yang harus dipenuhi hingga Desember 2023 sebesar Rp146,3 miliar," katanya lagi.

Terkait itu, pihaknya meminta Bapenda dan organisasi perangkat daerah kolektor harus bekerja maksimal untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBD Kota Jayapura 2023

"Kami harap bukan hanya mencapai target tetapi harus melebihi target sehingga ada penghematan yang digunakan untuk kepentingan pembangunan di Kota Jayapura ke depan," ujarnya lagi.

Pemkot Jayapura membutuhkan dana yang besar untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sehingga diharapkan Bapenda dapat bekerja maksimal untuk menggali potensi pajak termasuk retribusi.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Jayapura, Adolfina Taniau mengatakan pekan panutan PBB dilakukan karena batas waktu jatuh tempo untuk pembayaran PBB pada 30 Juni 2023 dan jika melewati batas waktu tersebut akan didenda dua persen dari pokok.

"Pekan panutan pada 2023 disebar di empat lokasi yakni di Main Hall Kantor Wali Kota Jayapura, Kantor Otonom Wali Kota Jayapura, Kantor Otonom Kotaraja dan Kantor Gubernur Papua," katanya.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment