Pemprov Jateng Jadi Pionir, Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis Bagi UMK

13 Januari 2024 09:57
Penulis: Adiantoro, bisnis
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jateng, Eddy S Bramiyanto. (Istimewa/Pemprov Jateng)

Sahabat.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) membuka layanan bantuan gratis bagi para pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil).

Dengan adanya layanan ini diharapkan para pelaku usaha bisa lebih fokus mengembangkan usahanya, baik dalam meningkatkan omzet maupun kualitas produk.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Eddy S Bramiyanto mengatakan, layanan hukum itu merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM pasal 48. 

Dalam beleid tersebut, diatur mengenai kewajiban pemerintah pusat maupun daerah dalam memberikan konsultasi hukum bagi UMK. "Layanan bantuan hukum gratis untuk pelaku UMK ini, pertama di Indonesia dan Provinsi Jateng menjadi pionir program ini," ujar Eddy, dikutip Sabut (13/1/2024).

Hal itu disampaikannya saat meresmikan kantor Lembaga Bantuan Hukum UMK, di kompleks perkantoran Dinkop UKM Jateng, Jalan Sisingamangaraja 3A Semarang. Eddy menambahkan, meski layanan bantuan hukum tersebut termuat dalam aturan secara nasional, namun baru Jateng yang menerapkannya. 

Hal ini terwujud berkat kerja sama Dinkop UKM Jateng, dengan Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) UIN Walisongo, Semarang.

"Program dari Kemenkop ini seharusnya berjalan mulai Maret 2024. Tetapi kami melangkah lebih awal, sehingga dari seluruh provinsi atau daerah di Indonesia, kami adalah yang pertama kali memberikan bantuan hukum untuk UMKM," imbuhnya.

Disebutkannya, fasilitas bantuan hukum gratis ini bisa dimanfaatkan seluruh UMK untuk berkonsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di pengadilan. Syaratnya, UMK tersebut adalah miliki warga negara Indonesia (WNI), dan mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Harapannya UMK semakin melek hukum dan konsentrasi ke peningkatan omzet. Tapi, meski bantuan ini bersifat litigasi (hukum), namun kami tetap berharap, permasalahan yang muncul bisa lebih ditingkatkan penyelesaian nonlitigasi," tukas Eddy.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment