Sahabat.com-Perry Warjiyo resmi dilantik sebagai Gubernur BI Baru periode 2023-2028 atau periode yang kedua kalinya pada Rabu (24/5/2023).
Perry Warjiyo mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin., S.H., M.H.
Tampak hadir sejumlah pejabat seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Menko Polhukam Mahfud MD.
"Penetapan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P Tahun 2023 tanggal 5 Mei 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Gubernur Bank Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono.
Jabatan tersebut merupakan periode kedua Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI, setelah sebelumnya menduduki jabatan 2018-2023.
Nama Perry Warjiyo menjadi calon tunggal yang diusulkan Jokowi dan telah disetujui DPR RI.
Jokowi mengungkapkan alasan kembali memilih Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI lantaran pihaknya tidak ingin mengambil banyak risiko fiskal moneter di tengah kegentingan global seperti saat ini.
Sosok Perry Warjiyo dinilai memiliki jam terbang dan pengalaman sangat tinggi sebagai pucuk pimpinan bank sentral di Indonesia.
"Jadi dalam situasi kegentingan global seperti ini, kita tidak ingin mengambil risiko fiskal moneter. Itu menjadi sangat-sangat penting dan kita harus menempatkan orang-orang yang memiliki jam terbang yang tinggi, memiliki pengalaman yang tinggi," ungkap Jokowi di KIPP IKN, Kalimantan Timur, Kamis (23/2).
Berikut susunan Dewan Gubernur Bank Indonesia:
Gubernur: Perry Warjiyo
Deputi Gubernur Senior: Destry Damayanti
Deputi Gubernur:
Doni Primanto Joewono
Juda Agung
Aida S. Budiman
Filianingsih Hendarta
0 Komentar
BEI segera Cetak Rekor IPO Terbanyak Sepanjang Sejarah
Aset Perbankan Sulut Tumbuh 8,77 Persen
Rupiah Melemah Masih Dipengaruhi Indikasi Suku Bunga AS Lebih Tinggi
BI: Uang Beredar Dalam Arti Luas Capai Rp8.363,2 Triliun
Yuan Kembali Menguat, Naik 2 Basis Poin Jadi 7,1727 Terhadap Dolar
Bahana TCW: Investor di Reksa Dana tidak dibebani Pajak Imbal Hasil
Leave a comment