Sahabat.com - Aturan modal yang ketat untuk bank yang memegang aset kripto harus dikembangkan dengan cepat dalam undang-undang perbankan Uni Eropa yang tertunda jika Eropa ingin menghindari tenggat waktu yang disepakati secara global, kata eksekutif blok tersebut.
Komite Basel regulator perbankan global dari pusat-pusat keuangan utama dunia telah menetapkan tenggat waktu Januari 2025 untuk mengimplementasikan persyaratan modal buat eksposur bank terhadap aset kripto seperti stablecoin dan bitcoin.
"Pada saat ini, bank memiliki eksposur ke aset kripto yang sangat rendah dan hanya keterlibatan terbatas dalam menyediakan layanan terkait dengan aset kripto," kata Komisi Eropa dalam makalah diskusi informal yang dilihat oleh Reuters.
Menurut makalah tersebut, bank-bank telah menyatakan minat untuk memperdagangkan aset kripto atas nama klien mereka dan untuk menyediakan layanan terkait dengan aset kripto.
Standar Basel diterapkan di Uni Eropa dengan undang-undang, dan penundaan dapat berarti bahwa bank-bank harus menunggu lebih lama untuk memasuki pasar kripto karena peraturan Uni Eropa terpisah untuk perdagangan aset kripto mulai berlaku pada tahun 2024.
Untuk menegakkan aturan kripto Basel, Uni Eropa dapat mengusulkan undang-undang baru, atau memperluas undang-undang perbankan yang sekarang sedang diselesaikan sebagaimana diminta oleh Parlemen Eropa.
Parlemen dan negara-negara Uni Eropa memiliki suara yang sama tentang undang-undang perbankan dan akan mulai menegosiasikan teks akhir, yang dapat mencakup ketentuan tentang aset kripto, kata makalah itu.
Ini akan memberi bank kejelasan tentang persyaratan mereka untuk eksposur ke aset kripto dan akan memastikan bahwa risiko yang berasal dari ini ditangani secara memadai, kata makalah Komisi.
"Dari perspektif internasional, itu juga akan memungkinkan Uni Eropa untuk sepenuhnya menyesuaikan diri dengan tenggat waktu implementasi yang disepakati di tingkat Basel," ujarnya.
Rancangan undang-undang terpisah tidak akan diterbitkan paling cepat pada akhir 2023, kata makalah tersebut. Parlemen pergi ke tempat pemungutan suara pada pertengahan 2024, mempersulit untuk menyetujui undang-undang baru pada tahun 2025.
Makalah Komisi juga menunjukkan bahwa Otoritas Perbankan Eropa (EBA) blok dapat berkoordinasi dengan pengawas sekuritas Uni Eropa ESMA untuk memastikan bahwa aset kripto dikategorikan dengan benar.
Basel telah menetapkan biaya modal hukuman pada mata uang kripto yang tidak didukung seperti bitcoin, dan biaya yang kurang konservatif pada stablecoin, yang didukung oleh aset atau mata uang fiat.
Mungkin juga berguna untuk mengamanatkan EBA, bekerja sama dengan ESMA, untuk mempertahankan daftar bagaimana aset kripto yang ada dikategorikan, kata makalah tersebut.(Ant)
0 Komentar
Raih Antusiasme Pasar, Sukuk ESG BSI Rp9 Triliun atau Oversubscribe Tiga Kali Lipat
Rupiah Tangguh Rp15.635 per Dolar AS, IHSG Loyo ke Level 7.235 pada Rabu (7/2/2024)
Ekonomi Kaltim Tumbuh 6,22 Persen didorong Listrik dan Gas
BPS: Ekonomi NTB Tumbuh 1,8 Persen
Investasi Pekanbaru Tahun 2023 Capai Rp6,4 Triliun
Dinkes Kota Bengkulu Siapkan Rp17 Miliar untuk Pembangunan RSTG
Rupiah awal Pekan Melemah Jelang Rilis PDB Indonesia 2023
BI: Deflasi di Lampung Akibat Penurunan Harga Sejumlah Komoditas
Rupiah Perkasa Rp15.764 per Dolar AS, IHSG Loyo ke Level 7.201 pada Kamis (1/2/2024)
Rupiah Meningkat Dipengaruhi Data ADP AS Lebih Lemah dari Ekspektasi
BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 di Atas 5 Persen
Leave a comment